JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada para stakeholder dan pengguna jasa transportasi laut, khususnya dalam upaya untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mentransformasi bentuk dokumen pas kecil, yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi berbasis Digital (Elektronik) yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, selaku pihak yang menginisiasi kegiatan FGD ini, menjelaskan, Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan Tonase kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
“Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Sudiono dalam keterangan kemarin.
Sudiono mengungkapkan, bahwa pihaknya telah secara berkesinambungan melakukan pendataan dan pemberian Sertifikat Pas Kecil di seluruh wilayah Indonesia. Pada pelaksanaan pengukuran dan pemberian Pas Kecil itulah, Sudiono dan jajarannya berhasil mengidentifikasi masalah yang timbul terkait dengan Pas Kecil, antara lain masih banyak kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan yang beroperasi dengan Pas Kecil ganda, bentuk Pas Kecil yang gampang rusak, dan data kapal Pas Kecil yang belum tersimpan secara terpusat.
“Ya, sampai sekarang ini, bentuk Pas Kecil memang masih dicetak pada kertas biasa yang mudah sobek, apalagi jika terekspose dengan air laut. Selain itu, dikarenakan tidak ada foto kapal, dan belum terhubung ke suatu sistem yang terpusat maka kecenderungan Pas Kecil ini dimanipulasi/dipakai untuk kapal berbeda memang tinggi,”ujar Sudiono.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sudiono menambahkan, pihaknya memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sekarang ini berbentuk kertas blanko menjadi berbentuk kartu berbasis digital.
“Dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah, kami beranggapan perlu adanya transformasi bentuk Pas Kecil menjadi E-Pas Kecil,” ujar Sudiono.
E-Pas Kecil, lanjut Sudiono, tidak hanya unggul dari kualitas media yang digunakan dan keamanan data yang baik, namun juga mudah untuk disimpan. Bentuknya seperti kartu berukuran kurang lebih 5 x 8 cm dengan ketebalan 0,5 mm.
“Kartu ini tahan air dan support berbagai aplikasi berbasiskan NFC, baik pada Windows maupun Android sehingga data yang ada dapat diakses ataupun ditambahkan di mana saja,” ungkap Sudiono.
Beberapa keunggulan dalam fitur aplikasi E-Pas Kecil antara lain adalah, dapat menginput data hasil pengukuran, dapat mengupload foto dan data kapal, dapat mencetak surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, dapat mengetahui report penerbitan E-Pas Kecil, dapat meng-entry hasil pengukuran menggunakan smartphone, serta dapat mengetahui penerbitan E-Pas Kecil di tiap-tiap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
“Selain itu, data-data alat keselamatan dan awak kapal termasuk dokumentasinya, serta kevalidan E-Pas Kecil tersebut juga dapat di-cross check secara langsung oleh pejabat pemeriksa keselamatan setiap saat melalui aplikasi di smartphone-nya,” tutup Sudiono.
Dengan berbagai keunggulannya, Sudiono berharap E-Pas Kecil ini dapat segera dikembangkan dan diluncurkan pada bulan November mendatang. Adapun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke ditunjuk sebagai Pilot Project pengimplementasian E-Pas Kecil, mengingat banyaknya jumlah kapal tradisional dan kapal-kapal penangkap ikan di wilayah kerjanya.(wn)