Sidang gugatan terhadap Facebook masuk babak baru

Kuasa hukum penggugat Facebook, Jimy Tommy

JAKARTA (IndoTelko) - Sidang gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica memasuki babak baru pada Kamis (29/8) lalu.

Sidang membahas soal sah atau tidaknya kuasa hukum untuk Facebook Inc, sebagai Tergugat I dalam kasus tersebut. Tergugat lain dalam kasus ini yaitu Facebook Indonesia sebagai Tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III. 

"Setelah setahun lebih bersidang masalah legalitas Facebook, akhirnya titik cerah diberikan majelis hakim," kata Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy, kemarin.

Diungkapkannya, pada sidang terakhir, majelis hakim mengesahkan surat kuasa hukum Facebook Inc. 

Dalam sidang Facebook Inc menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh General Counsel Facebook Inc, Jennifer Newstead. Jabatan tersebut merupakan level wakil presiden sebuah perusahaan. 

Padahal dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, pemberi kuasa hukum untuk korporasi adalah level direktur untuk mewakili sebuah perusahaan di dalam persidangan. Tapi ternyata majelis hakim menerima kuasa hukum tersebut.

Pokok lainnya yang dihasilkan dalam sidang kemarin yaitu sudah tersedia penerjemah bahasa Indonesia dan dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Selanjutnya untuk Tergugat III masih menunggu relas panggilan dari London Inggris, mengingat hakim tak bisa memutuskan apabila relas panggilan tersebut belum kembali. 

"Sidang dilanjutkan 12 September 2019 dengan agenda menunggu relas panggilan Cambridge Analytica dari London. Bagi kami sidang yang panjang ini ada hikmahnya, karena sejumlah putusan di pengadilan luar negeri sudah menyatakan Facebook bersalah dalam kasus Cambridge Analytica. Jadi akan anomali kalau di Indonesia mereka lolos," tegasnya.(dn)