Ingkar janji, Grab digugat konsumen

JAKARTA (IndoTelko) - Seorang pengguna Grab atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) pada Selasa, (3/9), melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Gugatan ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program "challenge" (tantangan), dimana setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah. 

Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti  tantangan “Jugglenaut”, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.

"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," ungkap David dalam keterangan, kemarin.

Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba, dan perubahan tersebut didasari pencantumkan klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

Bahwa tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab  yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen) 

Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

Dalam petitumnya Penggugat menuntut antara lain agar :

1. GRAB memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ganti rugi imateril  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

2. Grab untuk melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia ½ (setengah halaman) dan di website resmi Grab selama 7 hari berturut-turut.

3. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar, dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.

"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," pungkas David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.(wn)