JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akhirnya membuka secara bertahap blokir akses layanan internet di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (4/9) Pukul 23.00 WIT. (Baca: Blokir Internet)
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data internet di Papua dan Papua Barat sebagai buntut dari kerusuhan di Manokwari yang diduga merupakan bentuk protes terhadap tindakan persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di beberapa daerah seperti Malang, Surabaya, dan Semarang pada 19 Agustus 2019.
Kominfo melakukan pemblokiran layanan Data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8), setelah pada (19/8) sempat menjalankan throttling atau pelambatan akses/bandwidth untuk akses media sosial (Medsos) di kedua wilayah itu
"Setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu (4/9) Pukul 23.00 WIT, Pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan Rabu (4/9) malam.
Pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yakni: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi. Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Pembukaan blokir atas layanan data internet juga dilakukan di 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat yakni: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik kebijakan pemerintah yang memblokir internet di Papua selama lebih dari dua pekan, sejak 21 Agustus kemarin.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, dalam pernyataan resminya Rabu (4/9) mengatakan bahwa blokir internet di Papua bertentangan dengan prinsip HAM, khususnya soal kebebasan berpendapat.
"Penutupan internet secara menyeluruh di Papua berkemungkinan bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan membatasi komunikasi justru akan memperuncing ketegangan," kata Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet.
Lebih lanjut dia mendesak agar Indonesia segera memulihkan layanan internet di Papua, menyelesaikan masalah dengan cara dialog, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.(ak)