JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk beroperasinya transportasi online karena sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan keberadaannya hampir tidak mungkin ditolak.
Saat ini untuk Ojek Online (Ojol) sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Sementara untuk Taksi Online (Taksol) ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Transportasi online adalah keniscayaan dan menjadi kebutuhan publik yang perlu dibuat regulasinya,” jelas President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin saat menjadi panelis dalam kegiatan Perhubungan Mengajar pada 5 September 2019 di Hanggar 1 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2019 itu diikuti oleh 500 siswa dari SMA/SMK.
Turut hadir juga dalam kegiatan itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Herson, yang didampingi oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara Heri Sudarmaji dan Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Bagus Sunjoyo.
Awaluddin mengatakan awal berkembangnya transportasi online karena adanya isu kapasitas angkutan massal yang dihadapi masyarakat luas.
“Saat ini transportasi online berkembang di Indonesia, tidak hanya di kota besar, karena dampak dari excess capacity yang ada di publik. Transportasi online adalah implementasi dari sebuah konsep sharing economy untuk mencari nilai tambah atau added value,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan perkembangan yang ada, maka Angkasa Pura II juga membuka diri terhadap transportasi online guna memenuhi permintaan penumpang pesawat dan traveler. Berangkat dari hal itu, kini bandara-bandara Angkasa Pura II mengizinkan beroperasinya transportasi online namun tentu saja dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Awaluddin mengklaim bahwa Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara pertama di Indonesia yang mengakui secara resmi operasional transportasi online sebagai salah satu alternatif moda transportasi bagi penumpang pesawat.
“Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara pertama yang menyediakan transportasi online dengan bekerja sama dengan salah satu aplikator atau penyedia jasa transportasi online,” jelas Muhammad Awaluddin.
Keberadaan transportasi online juga membuat bandara bisa menemukan solusi terhadap kebutuhan transportasi darat bagi penumpang pesawat.
“Sebagai pengelola bandara, kami menyadari transportasi sangat penting. Bandara harus menjamin kalau penumpang bisa datang dan pergi. Kalau penumpang turun pesawat lalu tidak bisa keluar bandara karena transpotasi terbatas, itu yang bisa disalahkan adalah operator bandara,” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah terdapat sekitar 1.500 unit kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online dan sewa khusus.
Jumlah tersebut masih di bawah armada taksi yang mencapai 5.770 unit, terdiri dari 4.911 unit taksi reguler dan 859 unit taksi eksekutif.(ak)