JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) masih memerlukan perluasan dan pengkayaan substansi sesuai marwahnya sebagai Undang-Undang yang akan memayungi urusan yang sangat penting dan besar, yakni Dunia Siber Indonesia.
"RUU ini tak menggambarkan strategi siber Indonesia sepatutnya tertuang seutuh mungkin di dalam UU Ketahanan & Keamanan Siber (Cyber Resilience & Cyber Security)," kata Ketua Umum Mastel Kristiono seperti dikutip dari laman Mastel.id (9/9).
Menurutnya, secara keseluruhan RUU Kamtansiber belum memberikan gambaran tentang strategi siber Indonesia, baik ke arah global maupun ke dalam negeri.
Strategi ke dalam seharusnya bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam kehidupan siber. Strategi ke arah global bertujuan untuk menjaga/melindungi kedaulatan/teritori siber Indonesia, prinsip-prinsip kerjasama global berbasis mutual respect dan mutual benefit.
Diingatkannya, pembentukan badan nasional urusan siber hendaknya diniatkan untuk mengkoordinasi divisi/direktorat/unit Siber dari seluruh instansi bukan untuk membentuk super body siber yang menangani semua urusan siber dari level kebijakan, regulasi, hingga penindakan.
Dijelaskannya, Ketahanan dan Keamanan Siber sangat ditentukan oleh tata-kelola Ruang-Siber nasional yang elemen fisiknya adalah berupa jaringan telekomunikasi/internet nasional.
Hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara besar yang belum menata jaringan internet nasionalnya yang bisa diketahui dari belum adanya gerbang internet Indonesia, gerbang pencatat aktifitas siber/online, dan elemen-elemen fisik lainnya, termasuk kedaulatan atas data.
"Naskah RUU yang ada saat ini terkesan hanya dimaksudkan untuk pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terlalu sayang apabila UU hanya berfungsi untuk meratifikasi Perpres BSSN," analisanya.(id)