Kapal matikan mesin AIS bikin kabel laut putus

CEO/Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi

BATAM (IndoTelko) - Tidak disiplinnya nakhoda kapal laut dalam mengoperasikan alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan Automatic Identification System (AIS) berdampak buruk bagi keberadaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

"Kami itu punya sistem yang terintegrasi dengan data AIS, jika mesin AIS ini dimatikan oleh nakhoda kapal, kita tak bisa keberadaannya sehingga tak bisa menginformasikan kalau kapalnya sedang ada di atas SKKL. Ujungnya SKKL putus atau kena jangkar kapal," keluh CEO/Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi dalam acara Sosialisasi Pengamanan SKKL Wilayah Kepulauan Riau dan Batam di Batam, kemarin.

Titus menambahkan, faktor lain yang memicu kabel laut putus di perairan karena banyak kapal laut parkir tak pada tempat ditentukan. "Parkir kapal laut itu sudah ada lokasinya, tak bisa sembarangan. Tata letak laut itu ada aturan mainnya. Kalau tak dipatuhi, korban lagi kabel laut," keluhnya.

Dijelaskannya, kerusakan SKKL menimbulkan biaya yang besar untuk pemulihan, dan bisa  mengganggu koneksi jaringan internet di wilayah Kepulauan Riau maupun jaringan internet secara nasional karena Kepulauan Riau khususnya Batam saat ini masih menjadi gerbang koneksi internet Indonesia dengan jaringan luar negeri.

Diingatkannya, pengrusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum. Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP diperkuat dengan Undang Undang Telekomunikasi menyebutkan tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan gangguan atau kerusakan perangkat telekomunikasi termasuk SKKL yang merupakan tulang punggung bagi telekomunikasi.

Triasmitra selama ini mengoperasikan SKKL Jakarta-Surabaya atau Jayabaya Cable System, Jakarta – Bangka – Batam – Singapura (B2JS) Cable System, Surabaya – Denpasar Cable System (SDCS), Ultimate Java Backbone (UJB), dan DAMAI Cable System.

Kemenhub
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian AIS dalam rangka memastikan dan membuktikan alat sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan.

"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar Pelaksana Tugas Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Erika Marpaung dalam keterangan kemarin.

Erika mengatakan bahwa uji fungsi tersebut merupakan rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian terhadap AIS _Transceiver_ Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. "Hari ini produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," ungkap Erika.

Sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.

Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.

Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 2019.

"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat,  liferaft,  co2 fixed system,  portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas dapat diuji melalui type approval oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut," tutup Erika.(dn)