BANDUNG (IndoTelko) – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI menyatakan Dewan Komisaris telah pula menunjuk Direktur Keuangan PT INTI (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif oleh Pemegang Saham.
Penunjukan PLT Direktur Utama terpaksa dilakukan sehubungan dengan penetapan Direktur Utama INTI Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham, juga telah menerbitka SK-213/MBU/10/2019 tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, agar yang bersangkutan dapat fokus pada penyelesaian masalah hukum serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi Perusahaan.
PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI Gde Pandit Andika mengatakan penunjukan Plt Direktur Utama bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan serta komitmen penuh Perusahaan terhadap penyelesaian pekerjaan, pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen, serta eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ditegaskannya, hingga saat ini, dukungan dari Perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola PT INTI (Persero) tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional PT INTI (Persero).
"Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan kinerja Perseroan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG) di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan," katanya.
Badai yang menimpa INTI bermula dari pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.(id)