Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan dan melantik Kabinet Indonesia Maju yang salah satu jabatan strategis di dalamnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Kenapa saya katakan Jabatan Strategis, karena peran, fungsi, dan tugas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang sangat penting dan strategis khususnya pada Kabinet Indonesia Maju dimana dunia saat ini memasuki tantangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 serta menghadapi perang dagang antara Amerika Serikat vs Tiongkok yang dipicu dari persaingan di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) kedua negara yang berdampak pada ekonomi global tak terkecuali Indonesia.
Bak kisah perang antara Avengers Vs Thanos yang berpengaruh pada semua planet di galaksi Tak terkecuali dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi Perang Cyber mandatang.
Bila kita menjabarkan Visi & Misi Presiden terkait TIK serta kaitannya dengan Trisakti dan Nawacita maka ada beberapa peran, fungsi dan tupoksi dari Kominfo : (1), TIK sebagai alat ekonomi yang sekarang dikenal dengan istilah Digital Economy, (2), TIK sebagai Infrastruktur (Enabler of Human Development), (3), TIK sebagai alat kedaulatan (Cyber and Data Sovereignity), dan (4) TIK sebagai Industri (Hardware,Software, & Brainware).
Untuk peran dan fungsi (1) dan (2) diatas sebagai alat ekonomi dan infrastruktur sudah berjalan baik dan on the track dan bisa melanjutkan blue print, roadmap dan grand strategi yang sudah dibuat dan direncanakan dengan menyesuaikan dengan tantangan, dinamika dan trend teknologi dunia mendatang.
Namun untuk fungsi (3) dan (4) TIK sebagai kedaulatan dan industri, tantangan dan peluang sangat luar biasa dan berimplikasi besar untuk kedaulatan cyber dan kekuatan industri TIK dalam negeri jika kita bisa merencanakan dan membuat blueprint, roadmap dan grand strategi yang komprehensif dan sustainable serta mampu mengeksekusinya dengan tepat , cepat dan benar, sebaliknya jika tidak berhasil ancamannya sangat besar untuk kedaulatan cyber dan industri TIK dalam negeri.
Ada satu peran, fungsi dan tupoksi Kominfo yang kami usul dikeluarkan dan dipindahkan ke Kementerian lain yaitu fungsi Informasi Diseminasi pada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), lebih tepat dipindahkan dan dilebur ke Kementerian Sekretaris Negara, secara Best Practise di negara lain di dunia Menkominfo (TIK) tidak mengelola fungsi Informasi diseminasi termasuk urusan “Hoaks” yang tidak terkait teknis dengan teknologi.
Tantangan berikutnya meliputi persoalan-persoalan internal di Kementerian seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik teknis maupun non teknis dari staf hingga pejabat eselon (hal ini sejalan dengan tema Hut RI ke-74, SDM unggul indonesia maju), pembersihan staf yang terpapar faham radikalisme (revolusi mental), menata dan mengefisienkan rantai birokrasi, dan memotivasi staf dan pejabat eselon serta koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait seperti dengan kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, kementerian perekonomian, BSSN, BPPT dan Bekraf agar bisa membantu Menterinya untuk dapat mensukseskan Visi & Misi Presiden, Trisakti dan Nawacita.
Adapun tantangan eksternal tidak kalah menantangnya seperti penyelesaian RUU Perlindungan Pribadi yang sudah diusulkan Menkominfo sebelumnya ke DPR agar disetujui dan menjadi UU, RUU Penyiaran yang belum disahkan DPR periode sebelumnya menjadi UU, UU baru harus mampu mendorong demokratisasi sistem siaran nasional, mencegah penguasaan frekuensi dan ruang publik oleh kelompok pengusaha atau golongan saja, konversi tv analog ke tv digital segera diimplementasikan disamping tuntutan teknologi kekinian juga memberikan kesempatan berusaha ke banyak pengusaha dibidang penyiaran dengan adanya tambahan bandwith frequensi, meningkatkan kualitas siaran menuju pembangunan budaya yang berkarakter (Trisakti) dan membangkitkan kembali TVRI dan memperkuat RRI.
Revisi atau Perubahan atas UU Telekomunikasi no.36 tahun 1999. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan Industri Telekomunikasi yang saat ini sudah konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran dan TI sehingga perlu diubah/diganti dan atau ditambahkan dengan pasal-pasal dan ayat baru.
Dan kami mengusulkan perlu adanya RUU POS (Revisi UU POS no.38 tahun 2009) untuk penyehatan, penguatan PT. Pos dalam rantai pasok e-Commerce dan penyertaan PT.Pos untuk memperluas daya jangkau Financial Inclusion.
Last but not least kami mengusulkan perlu adanya UU TI untuk mempercepat penguatan ekosistem TI dalam negeri , melindungi startup dalam negeri, mendorong dan menumbuhkan Industri TI dalam negeri yang kuat dan unggul serta memastikan kebijakan yang mendukung dan “memproteksi” Industri TI dalam negeri agar lahir startup-startup dan perusahaan TI dalam negeri yang dibuat dan dikembangkan oleh developer (sdm lokal), brand produk lokal , datacenter lokal , hak cipta lokal dan mayoritas kepemilikan dimiliki oleh pengusaha lokal (TKDN Lokal tinggi) agar menjadi Ikon produk/brand TI lokal (unicorn, decacorn, hectocom) yang mendunia seperti microsoft, oracle, facebook, google twitter dll.
Tantangan terakhir bagaimana kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Pajak serta pemberian insentif bagi sektor TIK dalam negeri agar industri TIK dalam negeri tetap tumbuh ditengah era kompetisi global yang sangat dinamis yang pada akhirnya dapat berkontribusi significant untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan tenaga kerja lokal yang berkualitas.
Negara maju adalah negara yang mampu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan kemakmuran bangsa. Bukan teknologi yang menciptakan kemakmuran, tetapi management of technology (MoT) yang baik dan tepatlah yang dapat menciptakan kemakmuran. - Prof Tarek M Khalil (Guru Besar Miami university).
Terimakasih Pak Rudiantara untuk kontribusinya memimpin Kominfo dan memajukan TIK Nasional selama 5 tahun (2014-2019) dan selamat datang Menkominfo yang baru. TIK Indonesia kedepan mau dibawa kemana?
Kami tunggu aksi, sepak terjang dan karyamu. Kami siap berkolaborasi sekaligus mengkritisi secara konsruktif dan produktif Untuk menuju Indonesia Maju.(*)
Ditulis oleh Hasnil Fajri, Praktisi & Pengamat TIK & Ekraf