JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempersiapkan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Langkah itu dilakukan agar Kominfo optimal dalam mengendalikan peredaran data pribadi berupa NIK maupun nomor KK guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Menurut Plt. Direktur Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan dan Pengendalian Informatika Kementerian Kominfo, Sabirin Mochtar salah satu alternatif yang dibahas adalah kemungkinan penghilangan opsi registrasi mandiri.
"Artinya registrasi kartu perdana hanya dapat dilakukan melalui gerai atau mitra. (Hal itu) Untuk menjamin saya adalah saya, karena selama melalui mekanisme saat registrasi kita tidak bisa mengetahui siapa yang mendaftar. Apakah benar saya adalah saya?” paparnya seperti dikutip dari laman Kominfo (3/11).
Sabirin menyatakan, saat ini hampir setiap layanan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). "Setiap masyarakat yang mendaftar BPJS tetap diminta nomor KK/NIK, mengapply kartu kredit harus ada NIK dan KK, mendaftar sebagai pelajar atau yang terkait dengan pendidikan juga harus melampirkan KK," katanya.
Jika diberikan kepada orang yang tak berhak atau diperlihatkan ke sebarang orang, tentu saja akan membawa potensi adanya data yang beredar tersebut dapat digunakan untuk penipuan. “Data sudah beredar kemana-mana yang selanjutnya kartu aktif yang telah diperjualbelikan digunakan oknum untuk tindak penipuan dan sebagainya,” tandasnya.
Diungkapkannya, di bulan September 2019 tercatat 1.316 aduan penipuan penggunaan kartu prabayar. “Dari data aduan penipuan yang menggunakan kartu prabayar yang melalui kanal twitter @aduanbrti dan Call Centre 159 setiap bulannya aduan dari masyarakat terkait penggunaan kartu prabayar yang digunakan dalam melakukan penipuan trendnya semakin meningkat, dalam September ini ada 1.316 aduan,” tuturnya.
Dari setiap aduan yang masuk, Kominfo melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan, terutama dalam hal kesesuaian antara nomor kartu SIM dengan nama yang terlaporkan.
“Jika hasil verifikasi antara identitas yang disampaikan dengan nomor yang digunakan untuk melapor sesuai, maka akan dapat diproses lebih lanjut. Terhadap nomor-nomor kartu prabayar yang terbukti digunakan untuk penipuan yang disertai data pendukung maka terhadap nomor tersebut dapat diblokir oleh operator seluler atas persetujuan BRTI,” jelasnya.
Asal tahu saja, Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi tiga nomor kartu SIM adalah beleid yang dimiliki Kominfo untuk mengatur registrasi prabayar di industri Halo-halo.
Sejak regulasi ini hadir, kontroversi terus mengikuti salah satunya perseteruan panjang antara regulator dengan pedagang kartu perdana.
Sementara operator terus berupaya menertibkan registrasi asal-asalan yang dilakukan pelanggannya. Terbaru, Telkomsel yang melakukan pemblokiran nomor para pelanggan karena belum didaftarkan dengan lengkap dan benar.(ak)