GrabWheels dan lambannya regulasi

Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (10/11) di sekitar fX Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 03.45 WIB.

Sebuah mobil Camry menabrak dua pengendara GrabWheels hingga tewas. Kasus ini sekarang ditangani oleh pihak kepolisian dengan menetapkan satu tersangka.

Peristiwa kecelakaan ini sebenarnya hanya menunggu waktu bagi mereka yang mengikuti langkah Grab dalam menyediakan GrabWheels.

Banyak pihak sudah khawatir dengan langkah Grab yang terlalu agresif dalam menempatkan GrabWheels di titik-titik publik berpotensi menimbulkan kecelakaan atau kerusakan pada fasilitas umum.

Otopet listrik yang pertama kali dikenalkan Grab di kawasan tertentu seperti Bandara Soekarno-Hatta, BSD City, dan Lippo Karawaci, dalam sekejap berubah menjadi angkutan umum alternatif bagi milenial dengan hadir di jalan raya di Jakarta.

Harap diingat, Jakarta bukanlah Singapura atau Paris. Perilaku pejalan kaki hingga pengendara motornya berbeda dengan kota-kota besar lainnya yang sudah paham memperlakukan pengguna otopet listrik.  

Sehingga wajar saja bagi mereka yang paham "suasana" jalanan Jakarta berkata, "Ini hanya menunggu waktu timbulnya korban jiwa".

Lantas bagaimana tanggapan Grab atas kebijakannya yang membuat GrabWheels menjadi "massal" di jalan raya?

"Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam keterangan belum lama ini.

Terkait keselamatan pengguna Grabwheels telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan keamanan bagi para pengguna otopet listrik itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatur operasional skuter listrik pasca terjadinya kecelakaan.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai kendaraan non motorized merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor maka yang mempunyai kewenangan untuk mengatur adalah regulasi adalah Pemerintah Daerah.

Rencananya dalam aturan wilayah operasi akan dibatasi, khususnya untuk skuter listrik sementara hanya diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Masalah keamanan juga perlu ditingkatkan, dan perlunya diadakan pengawas di lapangan. Pengguna diwajibkan menggunakan helm dan jaket keselamatan serta memberikan batasan waktu operasional bagi skuter listrik yakni mulai pukul 05.00 sampai 23.00 sesuai waktu operasional bus Transjakarta.

Langkah meregulasi otopet listrik ini harus didukung semua pihak karena yang dipertaruhkan adalah nyawa pengguna.

Janganlah karena alasan inovasi, kita membuat terlalu mudah nyawa melayang!

@IndoTelko