JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, yang mewakili Direktur Jenderal SDPPI menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” jelas Hadiyana.
Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.
“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.
Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” jelas Hadiyana.
Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.
International Mobile Equipment Identity atau biasa disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Bagi operator telekomunikasi, IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia; terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat SDPPI.
Untuk mengecek IMEI pada perangkat HKT terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus boks kemasan perangkat HKT, atau dengan menekan tombol *#06# pada handphone. Kemudian memasukan nomor IMEI tersebut ke laman yang disediakan Kementerian Perindustrian yaitu https://imei.kemenperin.go.id untuk proses pengecekan. Jika terdaftar, di situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin”, namun jika tidak terdaftar maka akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Jika IMEI anda terdaftar saat melakukan pengecekan, maka perangkat tersebut dapat digunakan dengan normal, Jika tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal. Namun setelah tanggal 18 April 2020, bagi perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, maka perangkat tersebut tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.(wn)