JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir layanan dari 4020 situs dan aplikasi fintech yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Agustus 2018 – Desember 2019.
"Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore," kata PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam rilisnya kemarin.
Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.
Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.(wn)