JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sepanjang tahun 2017 hingga 2019 telah memblokir 1.745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HAKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.
Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.
Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak menyebarkan atau mengonsumsi konten bajakan karena dapat merugikan iklim investasi di Indonesia. "Sebagai bangsa nanti bisa dituduh tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual," jelasnya.
Menteri Kominfo juga menjelaskan upaya penindakan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini lebih mengedepankan teknik persuasif dan belum mengarah pada tindakan hukum. Meskipun demikian jika pelanggaran tersebut terus berlanjut, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum. "Kalau itu berlanjut terus tentu ada tindakan hukum," tegasnya.(wn)