JAKARTA (IndoTelko) - LinkAja resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dalam meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna uang elektronik, untuk memberikan manfaat maksimal kepada pengguna LinkAja.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ditjen Dukcapil, karena melalui kerja sama ini LinkAja akan mendapatkan hak akses atas data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC yang kami miliki untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi Full Service. Melalui e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai," kata Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja dalam keterangan kemarin.
Dijelaskannya, perkembangan teknologi dan sistem informasi memang berkembang sangat pesat di Indonesia, untuk itu beragam inovasi harus terus dilakukan, salah satunya dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik.
“Dengan adanya kerja sama ini, pastinya kami berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pengguna, serta tidak menyalahgunakan hak akses atas data kependudukan yang telah diberikan kepada kami. Adanya kesesuaian validasi dan verifikasi identitas ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi secara digital,” tambah Haryati.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan adanya kerja sama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan/atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pemerintah Indonesia memang mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Identifikasi dan verifikasi identitas diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
Adanya sinergi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil juga diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital karena prosesnya yang lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layananan keuangan secara langsung untuk melakukan validasi data.(wn)