Kominfo diminta ikut gugat Facebook dalam kasus Cambridge Analytica

Kominfo

JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah mereka dalam menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.
 
"Kami minta ke menteri Kominfo yang baru agar membuka laporan Facebook ke kominfo yang sampai hari ini tidak pernah disampaikan ke publik sebagai suatu keterbukaan dan transparansi publik karena melibatkan 1 juta lebih pengguna Facebook warga negara Indonesia. Ini sangat penting karena Indonesia negara ketiga terbesar yang datanya bocor," kata Kuasa hukum Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy dalam keterangan kemarin.
 
Diungkapkannya saat ini sudah 4 negara besar di dunia secara terbuka telah menjatuhkan vonis bersalah kepada facebook atas skandal ini dan terbuka kepada publik dunia terkait fakta-fakta dan buktinya.
 
"Kami meminta Menteri Kominfo baru ikut intervensi case ini sebagai penggugat intervensi untuk mengembalikan kepercayaan publik terkait penganganan skandal ini," katanya.

Diingatkannya, di negara lain, pemerintahnya sangat konsen dan melakukan investigasi serius terkait perlindungan data warga negaranya, bukan diwakili atau dilakukan oleh unsur masyarakat yang tergerak.

"Menteri Kominfo periode lama pasif dan terkesan tidak bereaksi apapun terkait putusan-putusan negara lain. Ironis padahal Indonesia negara ketiga terbesar yang data warganya dijual," keluhnya.  

Sebelumnya Kuasa Hukum Facebook Inc dalam jawabannya atas gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sidang 23 Januari 2020 menyatakan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat suatu gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung No 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
 
Masyarakat informasi Indonesia menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica dengan menjadikan salah satu aturan sebagai landasan dari tuntutan yakni Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.

Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(ak)