JAKARTA (IndoTelko)- Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ternyata menyentuh juga tentang perizinan perangkat telekomunikasi, termasuk diantaranya telepon selular (Ponsel).
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan di Pasal 76 RUU Omnibus Law yang beredar di masyarakat disebutkan Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).
Dalam Pasal 32 sebagai turunan dari Pasal 76 versi Omnibus Law menyatakan:
(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara di versi UU Telekomunikasi No.36/1999: Pasal 32 dinyatakan
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Kalau dihilangkan soal "berdasarkan izin" atau perizinannya, dan diubah menjadi wajib memenuhi standar teknis perangkat, itu nasib kebijakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel bisa mentah. Wong tak perlu izin lagi," katanya kemarin.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meyatakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
Kominfo telah mulai melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Senin (17/2) dan Selasa (18/2).(wn)