JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap maturitas tingkat kematangan dari penerapan SPBE di 637 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dimana Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional adalah 2,18 dengan predikat 'cukup'.
Hal itu terungkap dari rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan rapat membahas capaian 2019, rencana tahun 2020, serta usulan Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional Tingkat Menteri/Kepala Lembaga tahun 2020. Rapat yang dilaksanakan bersama empat kementerian dan dua lembaga terkait ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dalam mendukung percepatan pengembangan SPBE atau e-government (e-Govt).
"Sekaligus juga untuk memberikan konfirmasi terhadap capaian dan progres perkembangan SPBE instansi masing-masing," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, saat membuka rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional Tingkat Eselon I, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pekan lalu.
Kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selama tahun 2019, Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional telah melakukan penyusunan Standar Aplikasi Umum yang berkaitan dengan layanan kearsipan, layanan kepegawaian, dan layanan pengaduan pelayanan publik. Kementerian PANRB juga telah menyusun rancangan referensi arsitektur bisnis dan layanan.
Terkait kebijakan SPBE, telah disusun Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. “Tinggal menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan PermenPANRB tentang Tata Kerja Tim Koordinasi SPBE dan Rancangan PermenPANRB tentang Pedoman Evaluasi SPBE sedang disusun,” jelas Rini.
Pada kesempatan tersebut, Rini mendorong percepatan penyelesaian quick wins. Integrasi layanan juga ditekankan, oleh karenanya diharapkan aplikasi yang satu dengan yang lain bisa terintegrasi. “Perlu diperhatikan juga bahwa SPBE ini back-to-back dengan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, jadi ini akan saya highlight,” tegasnya.
Rini juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Koordinasi SPBE Nasional yang telah memberikan dukungan dan dedikasi dalam percepatan pengembangan SPBE Nasional. “Terima kasih terhadap perkembangan-perkembangan yang telah dilakukan oleh tim kementerian/lembaga yg sudah menjalankan amanah yang diberikan dalam Perpres No. 95/2018 tentang SPBE,” ungkap Rini.
Pada kesempatan tersebut pula, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi menyampaikan rencana pelaksanaan SPBE Nasional tahun 2020. Dikatakan, di tahun 2020, penguatan tata kelola SPBE menjadi fokus utama rencana pelaksanaan SPBE Nasional.
Hal ini menjadi fokus utama mengingat permasalahan utama SPBE adalah terjadinya silo atau disintegrasi SPBE yang disebabkan oleh tata kelola yang tidak terpadu. “Oleh karena itu, di tahun 2020 kita memfokuskan pada tata kelola ini, diantaranya melalui kebijakan meso SPBE, arsitektur SPBE Nasional, peta rencana SPBE Nasional, Tim Koordinasi SPBE Nasional, implementasi percepatan aplikasi umum, dan manajemen keamanan SPBE,” jelas Imam.
Disampaikan, di tahun 2020 akan dibangun beberapa domain area di dalam program kerja SPBE, diantaranya terkait tata kelola SPBE, layanan SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, serta SDM SPBE. Di area tata kelola SPBE rencananya yang akan dilakukan antara lain penyusunan peraturan turunan terkait kebijakan SPBE, arsitektur SPBE nasional yang ditetapkan dalam bentuk Perpres, peta rencana SPBE yang ditetapkan dalam bentuk Permen PANRB, serta melakukan evaluasi SPBE pada 225 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan pedoman evaluasi yang telah disesuaikan dengan Perpres No.95/2018 tentang SPBE.
Untuk domain layanan SPBE, percepatan akan segera diselesaikan khususnya di dalam penetapan dan pembangunan aplikasi umum, antara lain integrasi layanan perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal lain yang diperhatikan adalah akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, integrasi layanan kepegawaian, integrasi layanan kearsipan, serta integrasi layanan pengaduan publik.
Lanjutnya dikatakan, untuk area teknologi informasi dan komunikasi dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu infrastruktur TIK yang menjadi tugas Kementerian Kominfo, manajemen keamanan SPBE yang menjadi tugas BSSN, serta kajian TIK 4.0 dan implementasi Sistem Manajemen Pengetahuan yang menjadi tugas BPPT.
Domain area yang terakhir adalah SDM SPBE. Imam mengatakan bahwa SDM di bidang SPBE spektrum kompetensinya cukup luas. “Karena itu berbagai hal terkait SPBE menjadi tanggung jawab beberapa kementerian/lembaga untuk melakukan pembinaan serta meningkatkan literasi dan kompetensi SDM SPBE,” pungkasnya.(wn)