JAKARTA (IndoTelko) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (Ponsel) mulai 18 April mendatang tak melupakan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta aksi kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.
"Sebab aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20% dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya,"katanya, kemarin.
Aspek perlindungan dimaksud adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel Black Market (BM) tidak bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BlM, adalah rendah. Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal-mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal," katanya.
Sebelum dieksekusi pada 18 April mendatang, YLKI mendesak agar pemerintah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI.
Pemerintah harus bisa menjelaskan pada masyarakat sebagai konsumen ponsel, apa benefitnya pemblokiran IMEI bagi konsumen, dan apa kerugiannya bagi konsumen jika IMEI ponsel BM/ilegal tidak diblokir. Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.(ak)