Karpet merah bagi OTT asing

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dikebutnya RPM Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tak bisa dilepaskan dari janji yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Microsoft agar lebih mudah berinvestasi data center di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan CEO Microsoft Satya Nadella di sela pagelaran Indonesia Digital Economy Summit 2020 (27/2) lalu, Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah perizinan untuk memuluskan rencana Microsoft yang berkomitmen untuk menanamkan modal di Indonesia.

Microsoft kabarnya siap menggelontorkan dana hingga US$ 1 miliar untuk membangun data center di Indonesia.

"Sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi yang berkaitan dengan data center," kata Jokowi kala itu.

Saat memimpin rapat terbatas tentang Pusat Data di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, (28/2), Presiden menyebut bahwa pusat data yang fokus dikembangkan di Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan rintisan lokal yang saat ini masih banyak menggunakan pusat data di luar negeri.

Kepala Negara juga tak ingin agar Indonesia hanya menjadi pasar dan penonton bagi industri tersebut. Investasi pembangunan pusat data harus memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.

"Siapkan regulasinya termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi," ucapnya.

Berlawanan
Sayangnya, jika melihat isi dari RPM Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, isinya banyak berlawanan dengan semangat dari Presiden yang ingin membuka investasi Over The Top (OTT) asing masuk tetapi memberikan manfaat bagi Indonesia.

RPM PSE Lingkup Privat terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE. Dalam RPM itu ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas dan kewajiban dan hak dan kewajiban termasuk sanksi.

Pengaturan dalam RPM tentang PSE Lingkup Privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan (cloud computing). Sebuah bisnis yang menjadi mainan bagi OTT Asing di tanah air selama ini.

Sekilas membaca draft RPM ini memang terlihat semangat mempermudah OTT asing untuk berbisnis di Indonesia dengan cukup mendaftar ke OSS saja tanpa perlu punya badan usaha tetap (BUT), serta tunduk pada peraturan di Indonesia (terkait data pribadi, pornografi). Sementara syarat legalnya pun cukup diterjemahkan dari penerjemah bersertifikat.

Selain itu di draft ini juga tak ada pasal yang menyinggung soal PSE asing wajib membayar pajak sesuai aturan berusaha di Indonesia atau wajib mencatatkan dan melaporkan pendapatan yang dari Indonesia.

Semoga soal potensi devisa ini diatur dalam bentuk aturan lain. Jika tidak, karpet merah benar-benar digelar bagi OTT Asing.

@IndoTelko