Bersatu melawan Covid-19

Suasana Bandara yang sepi karena merebaknya virus Corona

World Health Organization (WHO) atau badan kesehatan di bawah PBB akhirnya menyatakan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi. Alasannya, virus ini terus menyebar cepat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah.

Pandemi merupakan epidemik penyakit yang menyebar di wilayah yang sangat luas mencakup lintas benua atau global. Pandemi ditetapkan apabila memenuhi tiga kondisi: menculnya penyakit baru pada penduduk, menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit berbahaya. Serta penyakit tersebut dapat menyebar dengan mudah dan berkelanjutan antar-manusia.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

Data terbaru yang disampaikan pemerintah (22/3), kasus positif Covid-19 mencapai 514 orang. Korban meninggal total mencapai 48 orang. Sedangkan jumlah pasien yang dinyatakan 29 orang. Angka terbaru ini menunjukkan angka kematian di Indonesia karena Covid-19 sekitar 9%, naik dari sebelumnya 8%.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jumat (20/3) mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan melakukan desentralisasi Rapid Test dan mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur pendukung yaitu rumah isolasi dan rumah sakit.

Pemerintah memprioritaskan wilayah yang menurut hasil pemetaan menunjukkan indikasi yang paling rawan terinfeksi Covid-19.

Pemerintah juga menyiapkan obat, dari hasil riset dan pengalaman beberapa negara, agar bisa digunakan untuk mengobati Covid-19 ini sesuai dengan resep dokter.

Presiden akan menggerakkan seluruh kekuatan Pemerintah serta kekuatan negara dan bangsa untuk mengatasi kesulitan ini, baik permasalahan kesehatan maupun masalah sosial ekonomi yang mengikutinya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua harus saling mengingatkan untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Ia menambahkan untuk jangan ragu menegur seseorang yang tidak disiplin dalam menjaga jarak, tidak mencuci tangan, dan abai menjaga kesehatannya.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan kembali bagi yang terbukti positif terinfeksi Covid-19 atau menduga diri ada kemungkinan terinfeksi, segera isolasi diri dengan melakukan social distancing dan menjaga kesehatan.

Perubahan Perilaku
Langkah menjaga jarak dalam bersosial atau social distancing ini mempopulerkan dua istilah belakangan ini yaitu work from home (WFH) dan Learn from home (LFH).  

Munculnya dua istilah ini tentu tak bisa dilepaskan penetrasi internet yang lumayan tinggi di Indonesia.

Dari jumlah penduduknya sebesar 272,1 juta jiwa, Indonesia memiliki pengguna internet mencapai 175,4 juta, dimana sekitar 160 juta diantaranya aktif bermedia sosial di tahun 2019.

Data We are social 2020 yang dikeluarkan Hootsuite menyatakan smartphone menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakes internet.

Masyarakat Indonesia menggunakan internet pada 2019 per hari sekitar 7 jam 59 menit dimana 3 jam 26 menit dihabiskan untuk bermedia sosial. Selama berselancar di internet, pengguna banyak mengakses online video, menonton Vlog, mendengarkan streaming musik dan radio, hingga mendengarkan Podcast.

Selama work from home, aplikasi seperti Zoom, Slack, atau WhatsApp makin akrab digunakan untuk berkomunikasi. Sementara platform ruangguru, Zenius, dan Quipper bisa diandalkan agar anak tetap belajar di rumah.

Trafik Naik
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan berubahnya perilaku masyarakat menjadi bekerja dan belajar dari rumah membuat operator telekomunikasi mengalami kenaikan trafik data di wilayah-wilayah pemukiman.

Berdasarkan laporan dari operator seluler, sampai dengan saat ini terdapat lonjakan trafik di area pemukiman rata-rata sebesar 5 - 10% dari kondisi normal sejak Social Distancing didengungkan dan diprediksi akan naik di minggu-minggu mendatang seiring kian ketatnya pembatasan pergerakan manusia yang dilakukan pemerintah.

Hal yang harus diingat, kenaikan trafik ini belum tentu menjadi stimulus bagi operator karena selama ini masih dihantui efek gunting di era data dimana beban dan marjin dalam menyelenggarakan layanan internet belum ideal di Indonesia.

Beban operasional operator di Indonesia masih besar. Misal untuk frekuensi bisa mengeluarkan biaya hak penggunaan (BHP) minimal sebesar Rp1,2 triliun. Belum lagi sumbangan Universal Service Obligation (USO) yang dipotong 1,25% dari total pendapatan setiap tahun. Harap diingat, dua kewajiban itu tetap harus dibayar tak peduli operator untung atau rugi.

Padahal, operator masih harus berinvestasi menggelar kabel optik, menambah jaringan, belanja bandwitdh, dan lainnya untuk menyelenggarakan layanan.

Melihat situasi ini tentu tak ada salahnya pemerintah memberikan insentif bagi operator yang menjadi tulang punggung terwujudnya social distancing atau pemain konten lokal yang mengembangkan platform WFH atau Distance Learning.

Pemerintah harus berani memberikan insentif yang langsung dirasakan manfaatnya bagi operator atau pemain konten jika ternyata kondisi status bencana darurat tak selesai dalam hitungan 60 hari.

Saat ini boleh saja pemerintah meminta pelaku usaha untuk memberikan subsidi ke pelanggan atas nama corporate social responsibility (CSR), namun jika terlalu lama pebisnis menanggung "subsidi" tanpa stimulus tentu bisa berdampak ke kinerja keuangannya. 

Saatnya negara untuk berhitung kemampuannya dalam melindungi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat secara bersamaan agar ekonomi tetap berdenyut pasca wabah Covid-19 menghilang.

@IndoTelko