JAKARTA (IndoTelko) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya mulai Jumat (10/4).
Salah satu yang diatur dalam PSSB tersebut adalah masalah penggunaan kendaraan roda dua untuk angkutan umum yang selama ini dikenal dengan Ojek Online (Ojol) melalui aplikasi Grab dan Gojek.
Dalam pergub tersebut dinyatakan Ojol tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang.
Pergub yang dibuat Anies merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
Mitra pengemudi aplikator yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) bereaksi ketika Pergub DKI ini keluar. Pasalnya, pendapatan dari mengangkut penumpang kabarnya berkontribusi 70%-80% dari total pendapatan.
Garda mengeluarkan dua tuntutan. Tuntutan yang pertama ialah meminta Pemprov DKI untuk kembali mengevaluasi aturan PSBB dan memberikan izin kepada ojol untuk angkut penumpang.
Tuntutan yang kedua apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan kompensasi kepada pengendara ojol. Igun menuturkan apabila ojol menginginkan uang tunai bukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Uang tunai tersebut bisa digunakan para pengendara ojol untuk modal pemesanan makanan, membeli bensin dan kebutuhan lainnya. Nilai kompensasi yang diharapkan Rp 100 ribu per hari.
Aksi Luhut
Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu : pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu : pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengaku bingung dengan keluarnya Permenhub yang mengakomodasi Ojol bisa membawa penumpang.
"Setahu saya PSBB itu kan rujukannya Permenkes, dan Permenkes mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Nah, ini keluar Permenhub yang seolah-olah menganulir Permenkes. Ini administrasi negaranya gimana?" tanyanya.
Heru mempertanyakan implementasi teknis dari Ojol bisa membawa penumpang karena tak mungkin ada physical distancing. Ini lucu, orang bawa mobil pribadi saja diatur tak boleh ada penumpang di depan, lah Ojol boleh. Tak masuk ke logika," katanya.
Heru pun mengingatkan, jika Permenhub tersebut seperti memperlihatkan adanya ketidakadilan regulasi yang dijalankan pemerintah terhadap pekerja harian lainnya. "Ini pemerintah mikirnya Ojol terus, padahal mereka itu ada aplikator sebagai mitranya. Gimana itu nasib supir angkot, pedagang keliling, buruh harian dan lainnya. Pekerja harian itu bukan hanya Ojol," tegasnya.(id)