JAKARTA (IndoTelko) - Jagat dunia maya dihebohkan dengan kabar penangkapan seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra.
Ravio selama ini dikenal menyuarakan kritikannya melalui akun media sosial Twitter @raviopatra. Terakhir Ravio mengkrtik soal program Kartu Prakerja dan keterlibatan mantan Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara di proyek tersebut. Ravio juga sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yg diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Ia juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19.
SEBARKAN:@raviopatra ditangkap intel semalam. Informasi berikut ditulis oleh @DamarJuniarto. pic.twitter.com/V0fQhtbIlL
— Roy Thaniago (@roythaniago) April 23, 2020
Tanda Pagar (Tagar) #bebaskanravio pun langsung menjadi trending di Twitter pada Kamis (23/4) siang.
Mengutip akun Amnesty International Indonesia di @amnestyindo dikabarkan Ravio Patra ditangkap kemarin malam, Rabu (22/4) sekitar pukul 21.00 - 22.00 WIB.
Amnesty Internasional menyatakan hingga saat ini, belum diketahui Ravio ditangkap oleh kesatuan mana dan dibawa ke mana. "Tim Pendamping Hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) sedang mencari tahu ke kantor Polda Metro Jaya," tulis Amnesty Internasional.
Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang sering menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan ditangkap kemarin malam, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00 - 22.00 WIB. #BebaskanRavio pic.twitter.com/yNXZSMj3aq
— Amnesty International Indonesia (@amnestyindo) April 23, 2020
Berdasarkan informasi awal yang didapatkan Amnesty Inetrnasional pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio mengadu kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (@safenetvoice)
kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.
Selanjutnya di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Hasil penyelidikan KATROK menemukan nomor tersebut merupakan milik AKBP 'HS' dan Kol. 'ATD'.
Selama diretas, pelaku menyebar pesan palsu berisi provokasi sekitar pukul 14.35 WIB. Pesan yang dikirimkan ke sejumlah nomor berbunyi, "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".
"Kami menduga motif penyebaran itu adalah untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu pihak yang dijebak dengan seolah-olah akan membuat kerusuhan," duga Amnesty Internasional.
Berikutnya, sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio menghubungi @safenetvoice kembali dan mengatakan, "Mas, kata penjaga kosanku ada yg nyariin aku tapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia." Rekan @safenetvoice memintanya untuk mematikan telepon genggam lalu mengevakuasi diri ke rumah aman.
Ravio sempat menghubungi dan berkomunikasi dengan Pengurus @YLBHI untuk meminta advis hukum dan juga menghubungi Komisioner @KomnasHAM untuk meminta bantuan jika terjadi sesuatu dalam waktu dekat.
Ravio sempat mengabarkan sedang bersiap mengevakuasi diri ke rumah aman, tetapi kemudian sudah lebih dari 12 jam ia tidak bisa lagi dihubungi. Pada saat yang bersamaan sekitar pukul 00.30 WIB, muncul artikel di seword(dot)com dengan teks memojokkan Ravio.
Berdasarkan kronologis tersebut KATROK mendesak Presiden Joko Widodo dan Polri untuk: Segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya.
Segera hentikan upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk bekerja dengan benar. Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD.
Segera ungkap peretas WhatsApp Ravio. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi. "Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas telepon genggam Ravio dan menyebarkan hoaks kerusuhan, bukan menangkap Ravio," tutup kultwit Amnesty Internasional.
[BREAKING]
— KONTRAS (@KontraS) April 23, 2020
Saat ini [13.15], tim hukum yang berada di Polda Metro Jaya belum menemukan keberadaan Ravio. #BebaskanRavio
Sementara mengutip akun @KontraS dinyatakan saat ini (13.15 wib, 24/4), tim hukum yang berada di Polda Metro Jaya belum menemukan keberadaan Ravio.(wn)