JAKARTA (IndoTelko) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah memberikan tindakan yang tegas sesuai aturan terhadap Tokopedia akibat bocornya data pribadi pengguna marketplace itu.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas segera menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegas Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan kemarin.
Menurutnya, peristiwa yang dialami Tokopedia membuktikan pengawasan pada sistem perdagangan elektronik masih lemah.
Diingatkannya, pemerintah telah menerbitkan PP NO.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam PP tersebut jelas diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang penyelenggara negara,badan usaha dan masyarakatyang menyediakan,mengelola,dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Ditegaskannya, dalam insiden yang dialami Tokopedia jelas terlihat ada kewajiban yang tidak dipenuhinya sesuai dengan PP No.71/2019 pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Ada juga pasal 26 ayat 1 yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan,dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disarankannya, Tokopedia segera mengambil langkah dan solusi agar hal-hal buruk segera bisa karena Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari Elektronik yang diselenggarakannya, apalagi di masa pandemi covid ini, konsumen cenderung beralih ke eCommerce.
Ditegaskannya, sudah seharusnya dalam kasus ini perlu diberikan sanksi pada penyelenggara sesuai PPNo.71/2019 pasal 100 yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagai alternatif pilihan agar penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggungjawab.
"Kerahasiaan data pribadi menjadi persoalan bangsa dunia. Pemerintah harus dapat mengatasi tantangan tersebut, peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan dan perlu pengawasan serta ketegasan menindak pelaku usaha yang tidak taat dan juga tidak menjalankan kewajibannya sehingga berdampak merugikan konsumen,"pungkas Ardiansyah.(ak)