RUU PDP mulai dibahas Juni mendatang

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Juni mendatang.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan pemerintah sudah mengirimkan draft RUU PDP ke DPR dan saat ini sedang mencari metode yang paling efektif dalam pembahasannya secara online, supaya paling tidak bagaimana nanti kalau ada voting atau segala macam ada perdebatan, perdebatannya pun dilakukan secara efektif.

“Tadinya kita akan membahas ini bulan Maret kemarin, cuma karena adanya pandemic Covid-19 ini, kita lagi merancangnya dan mudah-mudahan dia awal bulan depan (Juni) sudah ada pembahasan awal,” jelasnya dalam Webinar “Talk at AI Data Sovereignity: Data Protection in e-Commerce”, belum lama ini.

Diungkapkannya, saat ini para praktisi di DPR sedang menyusun daftar inventaris masalah yang perlu dibahas bersama dengan pemerintah. 

Menurutnya, RUU itu merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia dan terdiri dari tiga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

"Untuk landasan filosofisnya pastinya kita mengakui bahwa data pribadi itu hak yang melekat kepada pemiliknya. Ini harus diakuin dulu, jadi yang memiliki data pribadi yaitu orang per orang itu. Dia adalah pemiliknya dan hak itu harus dideklarasikan, itu melekat,” paparnya   

Hal kedua berkaitan dengan landasan sosiologis. Hal itu disusun sebagai jawaban-jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital.

“Saya berikan contoh, data kita pasti berseliweran. Kita melakukan transaksi ataupun apapun pasti ada data-data pribadi kita di dalamnya,” jelasnya.

Sementara itu, landasan yuridis pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"RUU PDP ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," ungkapnya. 

Saat ini sudah terdapat aturan mengenai pelindungan data pribadi. Berdasarkan data dari Direktorat Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini ada sekitar 32 regulasi yang mengatur pelindungan data pribadi di berbagai sektor. Namun, kesemua regulasi itu belum sinkron terutama dalam batasan keseragaman tentang definisi dan cakupan data pribadi.  

“Inilah kita menganggap penting, agar kita mempunyai satu undang-undang khusus menangani atau mengatur tentang data pribadi,”pungkasnya.(ak)