JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan penyebaran berita bohong (Hoaks) di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat.
Kominfo telah mengidentifikasi 732 konten hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan dari pemantauan Cyber Drone Tim AIS Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika sebanyak 1.506 konten hoaks yang tersebar di empat platform besar.
“Hoaks Covid-19 ini dimunculkan pada pertengahan tahun 2019 di Timur Tengah. Lalu, menjadi heboh pada saat kota Wuhan di Tiongkok. Mulai Januari 2020 hingga kini ini sebaran terkait dengan isu hoaks banyak sekali dan tersebat di berbagai platform,” jelasnya, belum lama ini.
Menteri Johnny merinci 1.506 konten hoaks itu tersebar di Facebook sebanyak 1.079, di Instagram 17, di Twitter 393 dan di YouTube ada 17 konten. “Dari 1.506 itu, yang sudah di-takedown sebanyak 1.036 dan yang masih tersisa ada sekitar 470 sebaran di platform-platform tersebut,” tambahnya.
Mengenai konten lain yang tersebar di portal atau laman website, Menteri Kominfo menyatakan terus dimonitor dan langsung dlalukan proses takedown.
Menurut Menteri Johnny, proses pemblokiran konten di platform besar mengikuti prosedur tertentu.
"Ada caranya atau code of conduct-ya dengan platform-platform global. Kita harus berkomunikasi dan minta kepada Facebook, Twitter dan Instagram juga Youtube, disertao dengan data-data yang kuat, baru mereka melakukan proses takedown,” ujarnya.
Meski demikian, Menteri Kominfo menuturkan hal ini masih merupakan peran dan fungsi dari edukasi dalam sosialisasi konteks diseminasi walaupun itu sudah terjadi pelanggaran hukum. “Namun, kalau pelanggaran hukum itu sebenarnya dibawa ke pengadilan, pelakunya dapat dihukum,” ungkapnya.
Johnny menambahkan Kominfo, masih cukup lunak dan mengkategorikan hal tesebut sebagai bagian dari diseminasi dan melakukan stempel-stempel hoaks serta disinformasi untuk disampaikan pada masyarakat bahwa itu salah.
"Tetapi, di saat yang sama, untuk yang sudah keterlaluan perlu ada langkah penegakan hukum dan itu diatur oleh Undang-Undang ITE, Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan seluruh Polda di Indonesia," jelasnya.
Saat ini sudah diproses 104 orang menjadi tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. "Dan 17 diantaranya sudah ditahan hanya terkait Covid-19 saja. Jika digabung, terkait hoaks, fake news, disinformasi dan seterusnya itu satu ada setengah juta lebih jumlahnya,” jelasnya.(wn)