JAKARTA (IndoTelko) - Gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melawan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) pada Kamis (18/6) sudah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Ketua KKI Dr. David Tobing menyatakan bahwa akan menghadiri sidang mediasi sebagai bentuk itikad baik dan mengharapkan kehadiran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan Pimpinan PT Tokopedia (Tergugat II) sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dimana mewajibkan prinsipal dari masing-masing pihak hadir pada saat mediasi.
"Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. (Pasal 6 ayat 1 Perma 1 tahun 2016 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan),"ungkap David.
Dijelaskan, agenda mediasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapainya perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan dipersidangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan PT Tokopedia (Tergugat II) yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan secara melawan hukum.
Adapun sebelumnya pada Rabu (06/05), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) dengan No. Perkara: 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 06 Mei 2020.
Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet serta kesalahan menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh tokopedia, dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.(wn)