Sering dikirimi SMS, Pelanggan gugat Indosat

JAKARTA (IndoTelko) - Seorang pelanggan Indosat, Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing, menggugat operator tersebut karena sering mengirimkan SMS penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus pada dini hari.

Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat Tbk. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

David Tobing dalam rilisnya menjelaska permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/ short message service (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Penggugat telah menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat.

Atas keluhan tersebut Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang menggangu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Menurut David tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara

b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS). Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.(ak)