Layanan Syariah LinkAja bantu UMKM hadapi dampak pandemi

JAKARTA (IndoTelko) - Layanan Syariah LinkAja kembali mengamalkan komitmennya dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah melalui pelatihan virtual bertajuk ‘Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia’ bersama Katadata.

Inisiatif ini berangkat dari kesadaran LinkAja terhadap kondisi sulit yang dialami oleh para pelaku UMKM di tengah pandemi dan diharapkan dapat membangkitkan optimisme untuk tetap produktif. Turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM  Hanung Harimba Rachman sebagai keynote speaker, beserta pembicara lainnya dari BPJPH , LPPOM MUI dan beberapa UMKM yang telah berhasil.

Pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 mitra UMKM untuk sama-sama membekali diri guna meningkatkan ketahanan bisnis di era pandemi.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Layanan Syariah LinkAja dalam mendukung Pemerintah mengimplementasikan program mitigasi dampak COVID-19 untuk para pelaku UMKM di Indonesia. Besarnya potensi industri syariah di Indonesia yang belum tergarap secara maksimal dapat dijadikan peluang bagi UMKM untuk bertahan di era pandemi. Melalui berbagai program Pemerintah dan kerja sama lintas sektor, salah satunya pelatihan virtual bersama Layanan Syariah LinkAja ini, diharapkan dapat membangkitkan optimisme UMKM di Indonesia untuk tetap bertahan dan berkembang. Besar harapan saya agar Layanan Syariah LinkAja dapat menjadi solusi mitigasi yang efektif dan bermakna bagi seluruh pelaku UMKM Indonesia,” katanya.

Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan pemberdayaan UMKM merupakan tanggung jawab berbagai pihak, tidak terkecuali Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia.

"Kami menyadari bahwa di masa pandemi ini rekan-rekan UMKM dihadapkan dengan keadaan yang sulit, namun, kami melihat adanya peluang bagi UMKM untuk dapat terus berkembang, salah satunya dengan memaksimalkan teknologi digital dan menyasar pada pasar industri halal yang berpotensi besar. Kami mengajak para UMKM untuk dapat menyesuaikan pola bisnis sesuai dengan perubahan perilaku konsumen, khususnya di masa pandemi,” katanya.

Guna memberikan edukasi praktis yang mendalam, para peserta juga dibekali pengetahuan terkait proses audit sertifikasi halal untuk produk UMKM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan para produsen produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat memperoleh sertifikat halal produk. Topik ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dalam mempersiapkan produknya agar dapat tersertifikasi halal.

Hingga saat ini, LinkAja telah dapat digunakan di lebih dari 200 ribu merchant di seluruh Indonesia, 134 moda transportasi, lebih dari 500 pasar tradisional, lebih dari 14,000 partner donasi digital, 1.600 e-commerce, pembayaran dan pembelian kebutuhan sehari hari seperti pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS,  hingga berbagai layanan keuangan lainnya seperti transfer ke semua rekening bank dan tarik tunai tanpa kartu. Selain itu, LinkAja juga dapat digunakan di lebih dari satu juta titik transaksi untuk pengisian dan penarikan saldo, yang meliputi ATM, transfer perbankan, jaringan ritel, hingga layanan keuangan digital.

Di dalam ekosistem holistiknya saat ini, hingga pertengahan bulan September 2020, 2020, Layanan Syariah LinkAja telah dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan ekosistem khusus Syariah yang telah dibangun di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam. 

Hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 567.000 pengguna terdaftar, yang akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen dari beberapa partner strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia.(ak)