Pemerintah akhirnya memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Aturan yang sempat molor pemberlakuannya secara penuh ini, sejak diberlakukan menjadikan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Sementara untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara online melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Dampak
Penerapan aturan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi industri ponsel resmi dalam negeri. Selama ini 20% ponsel yang beredar kabarnya barang black market/ilegal. Diharapkan nilai 20% yangs selama ini hilang, bisa dikonversi menjadi peningkatan industri dalam negeri dan pemasukan pajak.
Sementara bagi pengguna dengan sistem yang digunakan di aturan tersebut bisa dikembangkan untuk pelaporan ponsel hilang.
Kunci sukses dari aturan ini adalah tentunya kesiapan teknis dan edukasi.
Sistem pengendalian IMEI memerlukan pengumpulan data yang banyak. Setidaknya, ada tiga informasi yang mesti dikumpulkan di CEIR, yang terdiri dari nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dari ponsel pengguna. Ketiga data tersebut jika dikumpulkan bisa mencapai 1 miliar data.
Jika tak matang dalam pengumpulan database, maka bisa saja dalam implementasi pelanggan yang dirugikan. Misal, tak mendapat sinyal atau hanya mendapat sinyal 3G atau 2G walau ponsel bukan ilegal.
Disinilah kuncinya sosialisasi dan edukasi pada konsumen mengenai aturan itu. Pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi. Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, konsumen membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar.
Edukasi diperlukan, terutama pada penjualan ponsel secara online. Sebab, potensi konsumen mengalami kerugian lebih besar dapat terjadi, bila produk yang dibelinya tidak dapat digunakan.
Terakhir, pemerintah perlu belajar dari pengalaman yang ada di aturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar.
So, jangan kaget jika nanti ada perangkat ilegal tetapi sinyal masih bisa dinikmati. Soalnya, masyarakat kita dikenal jago menemukan cara menyiasati aturan, apalagi secara teknis perangkat CEIR dimplementasikan diburu waktu.
@IndoTelko