Digitalisasi penyiaran

Pemerintah telah menargetkan penyiaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) akan berakhir di tanggal 2 November 2022.

Pekerjaan telah dimulai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.   

Mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.

Tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.

Berdasarkan hasil identifikasi Kominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off.  

Dampak Positif
Pemerintah menyakini migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital berdampak positif bagi Indonesia terutama pada sektor teknologi dan ekonomi.

Keuntungan dari sisi ekonomi, jika 10% broadband internet bertumbuh, akan ada dampak sekitar 1,25% untuk pertumbuhan ekonomi.

Keuntungan lain dari aspek teknologi adalah terjadi penghematan yang signifikan. Kalau misalnya dulu yang namanya satu kanal itu hanya bisa digunakan oleh satu TV, Kalau di sini bisa sampai 12 TV.

Dengan rasio 1 banding 12 tersebut, penyelenggara penyiaran dinilai tidak harus mempunyai infrastruktur multiplexer. Sama halnya dengan teknologi 5G yang secara otomatis mempunyai 112 MHz di frekuensi 700 akan terdorong lebih cepat.

Melihat pentingnya migrasi televisi dari analog ke digital, Indonesia sebenarnya sudah lama 'tersandera' oleh TV analog.

Apalagi, Internasional Telecommunication Union (ITU) mengatakan bahwa siaran TV seharusnya sudah beralih ke digital sejak satu dasawarsa yang lalu. Ditambah, di era teknologi saat ini sudah banyak negara berkembang yang kemudian lebih dahulu menikmati TV digital.

Jadi kalau kita kemudian tetap bergerak di analog dan membiarkan penggunaan frekuensi yang demikian boros, padahal bisa dihemat dengan migrasi maka sayang sekali. Artinya, ada persoalan-persoalan besar yang kita tidak bisa selesaikan karena kelambanan dari migrasi ini.

@IndoTelko