Meraba masa depan riset pasca pembubaran Kemenristek

Rapat paripurna DPR-RI pada Jumat (9/4) membuat keputusan yang mengejutkan.

Melalui rapat tersebut, DPR memberi persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu, paripurna juga menyetujui pemembentukan Kementerian Investasi. Dasar putusan ini adalah  Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).

Putusan itu seperti mengakhiri kiprah Kementerian yang berdiri di era pemerintahan Presiden Sukarno pada tahun 1962.

Saat pertama didirikan, lembaga negara ini bernama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional. Tokoh kedokteran Soedjono Djoened Poesponegoro ditunjuk memimpin kementerian tersebut.

Kementerian ini sempat dihapus saat Presiden Soeharto menjabat. Namun, institusi ini kembali didirikan saat Soeharto menjalani periode kedua pemerintahan.

Saat itu, Soeharto membentuk Kementerian Negara Riset. Dia juga menunjuk ayah Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo, sebagai Menteri Negara Riset.

Perkembangan Kemenristek makin pesat ketika Soeharto meminta insinyur pesawat, BJ Habibie, pulang ke Indonesia. Soeharto juga mendaulat Habibie untuk masuk ke dalam kabinet. Nama jabatan pimpinan institusi ini berubah jadi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Hal itu dibuktikan dengan salinan Keppres Nomor 25 Tahun 1983. Institusi ini terus eksis setelah reformasi 1998.

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), institusi ini berganti nama menjadi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

Pada periode pertama kepresidenannya, 2014-2019, Presiden Jokowi mencopot Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kemendikbud untuk dimasukkan sebagai bagian dari Kemenristek. Alhasil, pada Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi-Jusuf Kalla saat itu, institusi itu menjadi Kemenristekdikti dengan menterinya adalah M Nasir.

Kemudian pada periode kedua pemerintahan Jokowi, ia mencopot Dikti dari Kemenristek untuk dikembalikan di bawah Kemendikbud.

Meraba
Jika membaca langkah yang diambil Presiden Jokowi, bisa saja kedepannya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mengambil alih atau dominan dalam mengurus riset dan inovasi nantinya. Pembentukan BRIN menyusul pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

BRIN yang didirikan 2019 lalu sudah menggagas Vaksin Merah Putih untuk mengatasi pandemi Covid-19. Vaksin tersebut diklaim siap untuk digunakan massal pada 2022.

BRIN nantinya akan makin kuat jika memayungi lembaga-lembaga pelaksana riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Harapannya, kehadiran BRIN dapat membuat arah riset dan pengembangan inovasi di Indonesia menjadi terarah Hal yang menjadi pertanyaan, benarkah Kemenristek harus dibubarkan karena ada BRIN?

Jika dilihat, Kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi. Kemenristek dan BRIN semestinya menjadi dua lembaga berbeda. Satunya mengurus kebijakan, lainnya ke operasional. Kemenristek berfungsi memperkuat kebijakan riset dan inovasi atau hilirisasi hasil riset. Sedangkan BRIN  adalah lmbaga implementasi kebijakan riset dan inovasi.

Di era dengan volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity, sudah semestinya riset menjadi tulang punggung berbagai inovasi. Menyederhanakan riset dalam sebuah lembaga, tentu beresiko terhadap variasi inovasi yang akan dihasilkan.

@IndoTelko