JAKARTA (IndoTelko) - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) akan menyediakan fasilitas pengetesan COVID-19 menggunakan GeNose C19 sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 tahun 2021.
Fasilitas tes GeNose C19 dibuka secara bertahap di seluruh bandara AP II melihat kesiapan berbagai aspek seperti peralatan, SDM, dan prosedur.
Pada Senin, 19 April 2021, layanan GeNose C19 dibuka di tiga bandara yakni Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Supadio (Pontianak) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Dibukanya layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II juga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Secara berkala, Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin melakukan peninjauan langsung dan berkala ke bandara-bandara yang telah menyediakan fasilitas GeNose C19.
Adapun pada 19 April 2021, Muhammad Awaluddin meninjau langsung pelaksanaan layanan GeNose C19 di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
“Pelaksanaan fasilitas GeNose C19 di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, berjalan dengan baik sejak dibuka pada 12 April lalu. Pada 19 April, fasilitas GeNose C19 secara perdana juga dibuka di Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Radin Inten II (Lampung) dan Bandara Supadio (Pontianak). Kami yakin pelaksanaan tes dengan GeNose C19 di bandara-bandara AP II berjalan dengan baik karena persiapan matang yang sudah dilakukan. GeNose C19 merupakan salah satu fasilitas tes COVID-19 di Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Fasilitas tes lainnya yang ada di bandara AP II adalah rapid test antigen dan PCR test. Airport Health Center kami operasikan di seluruh bandara AP II untuk mendukung calon penumpang pesawat dapat mudah memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menuturkan rata-rata penggunaan GeNose C19 di setiap bandara berkisar sekitar 15% hingga 20% dari total jumlah penumpang pesawat setiap harinya.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimla 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimla 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut daftar lengkap bandara AP II yang telah membuka fasilitas tes COVID-19 dengan GeNose C19:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
3. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
5. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung)
6. Bandara Radin Inten II (Lampung)
7. Bandara Supadio (Pontianak)
8. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Dalam waktu dekat akan dibuka lagi layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II lainnya.
Adapun layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II diopesikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab, sementara tarif untuk layanan ini sebesar Rp40.000 per orang.
Setiap calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes dengan GeNose C19 diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Farmalab, serta memperhatikan prosedur yang ada seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.(ak)