Panas di seleksi penyelenggara TV digital

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 26 April 2021 mengumumkan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing televisi digital terestrial di 22 wilayah.

Para pemenang seleksi di 22 wilayah adalah ANTV (Sumatera Barat 1; Lampung 1; Bali), Trans TV (Riau 1; Maluku Utara 1; Jambi 1; Kalimantan Barat 1; Kalimantan Tengah 1; Sulawesi Utara 1; Gorontalo 1; Papua 1), Indosiar (Jambi 1; Sumatera Selatan 1; Bengkulu 1; Kalimantan Barat 1.), RCTI (Sulawesi Tengah 1; Gorontalo 1; Sulawesi Barat 1; Maluku 1; Papua 1; Bengkulu 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Selatan 1; Kepulauan Bangka Belitung),  Metro TV (Nusa Tenggara Barat 1; Nusa Tenggara Timur 1; Sulawesi Utara 1; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tenggara 1; Sumatera Barat 1; Lampung 1; Kepulauan Bangka Belitung; Bali), SCTV (Kalimantan Tengah 1; Papua Barat 4; Nusa Tenggara Barat 1; Sulawesi Tengah 1; Sulawesi Tenggara 1), Trans7 (Sulawesi Selatan 1; Papua 1), TVOne (Riau 1; Maluku 1), dan Nusantara TV (NTV) di Lampung 1 dan Bali.

Penetapan pemenang seleksi berdasarkan pertimbangan kemampuan para pemenang dalam mendukung implementasi analog switch off (ASO).

Pemerintah meyakini Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan oleh panitia seleksi untuk menjadi penyelenggara multipleksing adalah mereka yang mempunyai kemampuan dalam mendukung implementasi migrasi TV digital dan ASO.

Lembaga penyiaran swasta, lokal dan komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50% slot yang dikelola oleh Pemerintah melalui pemenang dan slot multipleksing yang dikelola oleh TVRI.

Pemerintah menekankan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50% dari slot multipleksing berbasis teknologi Standard Definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

Adapun mengenai penerapan teknologi, jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan teknologi High Definition (HD), maka yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian penggunaan teknologi tersebut asalkan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50% SD.

Penilaian
Kabarnya, salah satu aspek penilaian menjadi pemenang adalah komitmen kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur multipleksing siaran TV digital dan perizinannya sebelum 30 Oktober 2021.

Pada dasarnya, kriteria penilaian seleksi didasarkan pada dua aspek, yaitu aspek bisnis dan aspek teknis.

Aspek bisnis memiliki bobot penilaian sebesar 30 persen dan aspek teknis memiliki bobot 70 persen. Salah satu bobot aspek teknis adalah kecepatan pembangunan infrastruktur multipleksing.

Panitia juga menilai komitmen cakupan populasi para peserta seleksi. Para peserta diharapkan memiliki cakupan lebih dari 70 persen dari total populasi di wilayah layanan yang menjadi objek seleksi, termasuk mencakup populasi di wilayah yang menerima siaran analog saat ini.

Komitmen LPS dalam percepatan migrasi dari siaran analog ke digital di wilayah layanannya juga akan menjadi penilaian teknis.

Kominfo juga menyoroti komitmen penyediaan dan distribusi Set Top Box (STB) oleh LPS peserta seleksi. Semakin banyak jumlah STB yang akan didistibusikan kepada masyarakat kurang mampu, maka nilai LPS tersebut akan makin besar.

Sebagai bagian penilaian aspek teknis, Kemenkominfo juga akan melihat komitmen LPS untuk memberikan tarif sewa slot multipleksing yang paling rendah selama masa siaran analog dan digital berjalan secara bersamaan (simulcast).

Sementara itu, aspek bisnis memiliki beberapa kriteria penilaian bisnis untuk menentukan pemenang seleksi antara lain yaitu, kemampuan terhadap infrastruktur dan pengoperasian. Kominfo akan melihat kemampuan membangun dan mengoperasikan jumlah pemancar penyiaran TV, serta rencana untuk penyelenggaraan multipleksing para peserta seleksi.  

Berikutnya adalah kemampuan finansial yang diukur dari kinerja keuangan perusahaan dan kecukupan arus kas atau modal untuk pembiayaan investasi dan pengoperasian penyelenggaraan multipleksing. 

Disanggah
Hasil yang terlihat mulus ini mulai memunculkan riak. Kabarnya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyanggah penetapan hasil seleksi.

RCTI menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.  

RCTI berpandangan, keputusan hasil seleksi tidak sesuai dengan syarat-syarat tender. Sebagai contoh, Nusantara TV dinyatakan lulus seleksi dan mendapat jatah menyelenggarakan mux di provinsi Lampung dan Bali. Padahal, Nusantara TV tidak memenuhi syarat.  

RCTI berkeyakinan, penetapan LPS sebagai penyelenggara multipleksing, tidak sesuai dengan PP no.46/2021. Tidak ada perlindungan terhadap investasi dalam keputusan tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11 poin D dah H dimana Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan, penyelenggara multipleksing telah melakukan investasi sebelumnya.

Hal ini berarti, jika LPS hanya mendapat jatah gelar multipleksing di sebagian wilayah investasi, maka investsi yang digelontorkan akan sia-sia.

RCTI juga mempertanyakan alasan Kemenkominfo yang hanya menetapkan dua penyelenggara mux untuk satu provinsi dalam seleksi kali ini. Padahal pada seleksi di 2013, ada  12 provinsi, untuk 1 provinsi bisa memiliki 5 penyelenggara mux.

Jika begini, akankah penetapan pemenang tetap dilakukan atau Kominfo memilih seleksi ulang? Kita tunggu saja.

@IndoTelko