Berlomba gelar 5G

Indonesia telah resmi masuk ke generasi kelima (5G) layanan seluler seiring Telkomsel secara resmi meluncurkannya pada  Mei lalu.

Pasca Telkomsel menggelar 5G di beberapa kota, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan Indosat telah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk 5G.

Kominfo menerbitkan SKLO kepada Indosat Ooredoo untuk melakukan pengujian di Jakarta Pusat area Monas, yakni: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan. Indosat memanfaatkan pita frekuensi 1.800 Mhz atau 1,8 Ghz dengan lebar pita 20 Mhz dalam rentang 1837,5 sampai 1857,5 Mhz untuk 5G.

Tak mau ketinggalan, Smartfren menggelar uji coba jaringan 5G dengan menggunakan frekuensi 26 GHz (mmWave). Uji coba   dilakukan di Galeri Smartfren, Sabang, Jakarta, Kamis (17/6).

Pilihan frekuensi untuk uji coba lumayan menarik mengingat spektrum frekuensi 26 Ghz belum dibuka lelangnya untuk 5G. Hal ini berarti Smartfren belum berminat menggelar 5G di frekuensi yang dimilikinya yakni 2,3 GHz.

Kabar terakhir adalah XL Axiata juga ikutan mengincar SKLO 5G dari Kominfo. Belum jelas frekuensi yang akan dipilih oleh anak usaha Axiata ini, dugaan terkuat adalah di 1.800 MHz.

Kendala Frekuensi
Mulai beraninya operator menggelar 5G tak bisa dilepaskan dari melihat adanya potensi kebutuhan dari masyarakat yang haus akan peningkatan akses mobile broadband.

Secara ekosistem, perangkat pendukung 5G mulai dilepas ke pasar dengan harga terjangkau, sehingga diharapkan ketika nantinya layanan ini masuk ke tahapan skala nasional sudah lebih cepat adopsinya ketimbang 4G.

Pemerintah pun telah berjanji akan memperluas jaringan telekomunikasi berkualitas seluler 5G ke empat wilayah strategis.  

Wilayah yang dimaksud antara lain wilayah yang memiliki pertumbuhan permintaan pasar, wilayah destinasi prioritas, lokasi industri manufaktur, dan Ibu Kota Negara Baru.

Namun, keinginan ini terkendala hambatan laten yakni masalah ketersediaan frekuensi. 5G yang digelar oleh operator sekarang bukan berada di frekuensi yang memiliki ekosistem matang secara perangkat.

Alokasi frekuensi untuk jaringan telekomunikasi seluler 5G ke dalam tiga lapisan (layer) telekomunikasi, yaitu Low Band, Middle Band, dan High Band.

Untuk pita bawah (Low Band), frekuensinya di bawah 1 Ghz, cocok untuk pemerataan coverage karena sangat efisien, jangkauan sangat luas dan untuk perkotaan sangat bermanfaat untuk interpenetration.

Pita frekuensi di bawah 1 Ghz juga bisa menjadi solusi apabila sinyal kurang bagus ketika masayarakat masuk ke suatu area publik atau gedung. Kemudian, pada layer kedua (Middle Band) berada diantara frekuensi 1 sampai 6 GHz.

Telkomsel salah satu yang memanfaatkan layer kedua yakni 2.3 Ghz. Middle Band sebetulnya adalah pertengahan. Coverage-nya dapat kapasitasnya juga lebih besar daripada yang Low Band.

Sedangkan di pita atas (High Band) berada di frekuensi 2.6 Ghz dan 2.8 Ghz. Dibandingkan dua layer yang lain, pita atas frekuensi memiliki beberapa keunggulan seperti jaringan telekomunikasi 5G bisa lebih responsif latensinya 1 milimeter per second dengan pick data rate mencapai 20 Gbps.

Bisa dikatakan pemanfaatan High Band inilah yang menjadi pembeda 5G dari 4G. Jika High Band dimanfaatkan operator bisa menyajikan macam-macam layanan dan usecase.

Potensi Frekuensi
Banyak kalangan menyarankan pemerintah berani mengambil sikap terkait nasib frekuensi 2.6GHz untuk mempercepat jaringan 5G karena dari sisi teknologi dan ekosistem sudah sangat mature.

Saat ini frekuensi 2.6 GHz disebut hanya digunakan industri tv berbayar yang tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.

Pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2.6 GHz dengan lebar pita 190 MHz. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 71 mengenai perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 disebutkan, jika penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah dapat mencabut izin penggunaan spektrum tersebut.

Aturan ini, juga telah diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri turunan UU Cipta Kerja di sektor telekomunikasi.

Kalaupun Pemerintah tidak mau mencabut izin frekuensi 2.6 GHz sekarang, maka secara administrasi izinnya akan otomatis berakhir pada tahun 2024.

Pilihan frekuensi lainnya di High Band yang bisa digunakan adalah 3.5 GHz yang biasa digunakan operator satelit. Jika skenario ini dipilih maka rentang 3.4-3.6 GHz digunakan untuk 5G, 3.6-3.7 GHz untuk guard band, dan 3.7-4.2 GHz tetap untuk layanan satelit.

Nasib operator satelit yang menggelar layanan harus diperhatikan dengan mengecualikan stasiun bumi yang diproteksi atau jauh dari lokasi kepentingan 5G. Operator satelit bisa dapat kompensasi dengan adanya kewajiban sewa Backbone satelit buat BTS dari pemain 5G.

Nah, sekarang tergantung pemerintah. Beranikah mengambil langkah drastis agar 5G yang "Sebenarnya" hadir di tengah masyarakat atau membiarkan gimmick marketing berlanjut yang ujungnya merugikan masyarakat.

@IndoTelko