eCommerce pantau HET obat penanganan Covid-19

JAKARTA (IndoTelko) - Platform eCommerce memantau Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Blibli.com menyatakan untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual, Blibli telah menerapkan dan memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang dimaksud pada platform, antara lain: Melakukan monitoring secara ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes tentang HET, dalam bentuk penurunan konten dan hal lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Blibli telah menerapkan proses verifikasi berlapis dan bertanggung jawab dalam alur proses pembelian obat-obatan resep dokter, dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan resep dokter resmi.

Blibli juga memastikan mitra yang berjualan obat obatan di platform Blibli merupakan pihak yang memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan khususnya obat dengan resep dokter;
4.Lebih lanjut, Blibli kembali mengingatkan mitra dan berbagai pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku; serta.

Akan terus mengawasi dengan memastikan kebijakan internal terkait penjualan produk-produk obat-obatan khususnya dengan resep dokter diterapkan.

Sementara  Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. “Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.(ak)