Bijak tangani infodemik

Nama Dokter Lois Owien ramai menghiasi jagat media minggu lalu karena beberapa pernyataan kontroversial yang dibuatnya melalui media sosial.

Lois sebagai dokter menyebut kematian pasien Covid-19 bukan karena virus corona jenis baru itu, melainkan efek interaksi obat yang dikonsumsi. Lois juga menyoroti masalah alat tes yang digunakan untuk mengetahui virus yang telah banyak menelan korban itu.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap Dokter Lois karena dianggap telah menyebarkan hoaks soal Corona. Tak main-main, hoaks itu disebarkan melalui 3 platform media sosial.
 
Polisi menilai hoaks yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. 

Sangkaan yang diberikan ke dokter Lois dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Kemudian, dia juga diduga melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. Polisi menyebut patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Lois dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.  

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari keseluruhan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid tersebut berbunyi: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan engaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Kemudian, dalam sangkaan pasal lain tentang upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dia terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda setingi-tingginya Rp1 juta.

Keadilan Restoratif
Polisi setelah memeriksa Lois, memutuskan tidak menahan. Namun kasus tetap berjalan. Kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Kepolisian menyebutkan memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam pemeriksaan, Dokter Lois mengaku sudah berbuat salah. Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Segala opini yang dikeluarkan Lois merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Opini berikutnya soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang  sebagai hal yang tidak relevan juga tidak berbasis riset.

Fenomena Infodemik
Asal tahu saja, sejak pandemi penyabaran infodemik sama kencangya dengan virus corona. Infodemik adalah informasi yang menyebar dengan cepat di masa pandemi yang keakuratannya dipertanyakan atau diragukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi 732 konten hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. 

Dari pemantauan Cyber Drone Tim AIS Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika sebanyak 1.506 konten hoaks yang tersebar di empat platform besar.

Melihat fenomena ini tentunya ada dua isu yang harus dibereskan. Pertama, pemerintah harus bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa penanganan pandemi sudah berjalan di jalan yang benar. Kedua, massifkan informasi yang benar untuk melawan pandemi.

Apresiasi harus diberikan ke Kepolisian yang mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus Dokter Lois karena memang sudah saatnya pendapat dilawan dengan opini bukan pendekatan kekuasaan.

@IndoTelko