Tarik ulur penghentian siaran analog

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama. 

Jika merujuk kepada jadwal yang dibuat oleh Kominfo, ASO akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang di 15 kabupaten/Kota di enam provinsi.

Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

"Saya mewakili Kominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut, tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore (6/8).

Ismail mengakui, rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang. Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agutus ttidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersama tahap ASO.

Penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi Covid-19. Selain itu, Ismail menyebut pemerintah banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus.

Kominfo juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut. 

Penjadwalan ulang ini terjadi secara mendadak, mengingat Kominfo sudah sering menggelar sosialisasi terkait rencana tahap pertama ASO. Terakhir, pada Kamis (5/8), digelar talkshow bertajuk 'Killer Content' dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital. 

Cerita Lama
Asal tahu saja, program ASO ini sudah lama dirancang pemerintah. Tercatat sejak Menkominfo dijabat Muhammad Nuh program ini mulai dilakukan berbagai uji coba namun selalu melalui batu sandungan ketika implementasi komersial.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Johnny G Plate sebagai Menkominfo teranyar sebenarnya memiliki dukungan regulasi yang kuat yakni Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait. 

Dalam regulasi ini disebutkan proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022.

Jadwal yang ketat itulah menjadikan Kominfo membagi tahapan ASO dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap.

Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. 

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.

Melalui serangkaian perhitungan, kebijakan ASO akan menyediakan sisa frekuensi sebanyak 112 Megahertz (Mhz). Sisa frekuensi analog tersebut, akan dialihkan untuk menggelar jaringan telekomunikasi berkualitas yang merata di dalam negeri.

Kabarnya, salah satu yang menjadi ganjalan dari mundurnya ASO adalah isu perangkat Set Top Box (STB). Menggunakan perangkat STB masyarakat bisa menonton siaran TV digital dengan perangkat TV lamanya.  

STB merupakan perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dihubungkan ke pesawat televisi yang banderolnya sekitar Rp150 ribu per unit.

Inilah yang banyak disorot karena ditengah pandemi masyarakat harus dipaksa mengeluarkan uang untuk STB.

Namun, hal ini harusnya sudah diantisipasi oleh Kominfo mengingat Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya keluar di masa pandemi. Sehingga menjadi hal yang aneh jika "keberatan" masyarakat perihal STB tak diantisipasi.

Hal yang pasti dengan adanya pengunduran jadwal, maka akan berimbas kepada ketersediaan frekuensi mobile broadband 5G secara nasional. Sebuah kerugian atau keuntungan?

@IndoTelko