Indosat dan Tri mengamankan masa depan

Ooredoo Group dan CK Hutchison Holdings Limited akhirnya menyelesaikan drama penggabungan unit usaha masing-masing, PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Dalam pengumuman resminya disepakati nilai transaksi merger mencapai US$6 miliar atau setara Rp85,62 triliun. Transaksi ini akan mengkonsolidasikan perusahaan hasil merger sebagai operator kedua yang lebih kuat di Indonesia dengan pendapatan tahunan sekitar US$3 miliar

Perusahaan hasil merger akan diberi nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).

Indosat Ooredoo dan H3I memiliki infrastruktur yang saling melengkapi dan kombinasi dari aset-aset ini juga akan memungkinkan perusahaan hasil merger untuk mendapatkan keuntungan dari sinergi biaya dan CAPEX serta memberikan keuntungan yang lebih besar kepada semua pemangku kepentingan. Perusahaan memperkirakan rasio proses (run rate) tahunan sinergi sebelum pajak akan mencapai US$300-400 juta dalam tiga hingga lima tahun ke depan

Selain itu, Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Grup Ooredoo dan CK Hutchison dalam jaringan, teknologi, produk dan layanan, serta memanfaatkan operasi multinasional mereka yang mencakup pasar utama di Eropa, Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Pacific. Perusahaan yang bergabung juga akan mendapatkan keuntungan dari kekuatan gabungan dan skala ekonomi mereka dalam fungsi seperti pengadaan.

Grup Ooredoo saat ini memiliki 65,0% kepemilikan saham pengendali di Indosat Ooredoo melalui Ooredoo Asia, sebuah perusahaan induk yang dimiliki sepenuhnya. Penggabungan Indosat dan H3I akan mengakibatkan CK Hutchison menerima saham baru yang diterbitkan di Indosat Ooredoo sebesar 21,8% dan PT Tiga Telekomunikasi Indonesia sebesar 10,8% dari bisnis Indosat Ooredoo Hutchison yang digabungkan.

Bersamaan dengan merger tersebut, CK Hutchison akan mengakuisisi 50% kepemilikan saham di Ooredoo Asia dengan menukarkan 21,8% kepemilikannya di Indosat Ooredoo Hutchison dengan 33,3% saham di Ooredoo Asia, dan akan mengakuisisi tambahan 16,7% saham dari Grup Ooredoo dengan imbalan uang tunai sebesar US$387 juta. Setelah transaksi di atas, Para Pihak masing-masing akan memiliki 50,0% saham Ooredoo Asia, yang akan diubah namanya menjadi Ooredoo Hutchison Asia, yang akan mempertahankan 65,6% kepemilikan saham pengendali di perusahaan hasil merger.

Setelah penutupan transaksi, Indosat Ooredoo Hutchison akan dikendalikan bersama oleh Grup Ooredoo dan CK Hutchison. Ini akan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan Pemerintah Indonesia memegang 9,6% kepemilikan saham, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memegang 10,8% saham, dan pemegang saham publik lainnya memegang sekitar 14,0%.

Vikram Sinha dicalonkan sebagai sebagai CEO dan Nicky Lee sebagai CFO Indosat Ooredoo Hutchison. Ahmad Al-Neama akan tetap menjadi Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo dan Cliff Woo akan tetap sebagai CEO H3I sampai selesainya merger.

Setelah selesai, Ahmad Al-Neama dan Cliff Woo akan bergabung dengan Dewan Komisaris dari perusahaan hasil merger, dengan tunduk pada persetujuan Indosat Ooredoo yang diperlukan.

Penyelesaian transaksi akan tunduk pada persetujuan Grup Ooredoo, CK Hutchison, pemegang saham Indosat Ooredoo, persetujuan peraturan dan syarat dan ketentuan adat lainnya. Dengan asumsi semua persetujuan diterima, kombinasi yang diusulkan diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2021.

JP Morgan bertindak sebagai penasihat keuangan eksklusif untuk Ooredoo Group. Goldman Sachs & Co. dan HSBC bertindak sebagai penasihat keuangan bersama untuk CK Hutchison. Barclays bertindak sebagai penasihat keuangan Indosat Ooredoo.

Masa Depan
Untuk diketahui, saat ini Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 (10 MHz) dan 2100 MHz (15MHz). Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850 (2,5 MHz), 900 (10 MHz), 1800 (20 MHz) dan 2100 MHz (15 MHz). Jika frekuensi tetap dikelola oleh entitas gabungan kedua perusahaan maka frekuensi yang dikantongi menjadi 72,5 MHz

Indosat dan Tri mencatatkan kinerja perusahaan yang berbeda selama pandemi. Indosat cenderung kokoh dengan membukukan pendapatan senilai Rp14,98 triliun pada kuartal II/2021, naik 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara Tri Indonesia, pada kuartal II/2021, hanya membukukan pendapatan sekitar Rp6,93 triliun, turun 6 persen secara tahunan. Indosat memiliki sekitar 60 juta pelanggan, sementara 3 Indonesia memiliki sekitar 44 juta pelanggan hingga kuartal II/2021.

Aksi korporasi ini bisa dikatakan sebagai langkah strategis yang harus dilakukan kedua belah pihak demi mengamankan masa depan, terutama terkait frekuensi.

Sudah bukan rahasia lagi di Indonesia saat ini jumlah operator tak sebanding dengan ketersediaan frekuensi. Di Indonesia, isu frekuensi menjadi hal strategis dalam mengembangkan mobile broadband yang hanya memiliki sekitar 425 MHz bandwidth efektif dimana distribusinya tak seimbang.

Meskipun pada tahun 2021, pemerintah telah melakukan pembebasan frekuensi baru untuk mobile broadband sebanyak 90 Mhz, sehingga ada total tambahan spektrum frekuensi mencapai 120 Mhz.

Pada tahun 2022, pemerintah berencana menambah frekuensi mobile broadband sebanyak 1.000 Mhz, sehingga total farming dari refarming spektrum frekuensi mencapai 1.120 Mhz. Sedangkan untuk tahun 2024 tambahan 190 Mhz, maka total farming dan refarming mencapai 1.310 Mhz.

Namun, itu semua tentu harus diamankan dengan langkah konsolidasi dari sekarang. Hal yang harus ditunggu adalah alokasi frekuensi yang akan didapat dari entitas baru nantinya. Bisakah membawa semua frekuensi hasil gabungan atau ternyata ada sebagian yang ditarik pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) di pasal 55 PP nomor 46 Tahun 2021, membahas tiga poin soal pengalihan frekuensi di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Ayat (3) membahas pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam prinsip persaingan usaha yang sehat, non diskriminatif dan perlindungan konsumen.

Sementara dalam Peraturan Menteri Kominfo No 7/2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Pasal 17 dinyatakan Permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diajukan kepada Menteri. Berdasarkan hasil evaluasi nantinya, Menteri dapat menyetujui seluruh, menyetujui sebagian,atau menolak.

Jika membaca aturan ini, maka drama berikutnya masih menanti Indosat dan Tri untuk mengamankan masa depannya.

@IndoTelko