Akhir kisah kasus IM2

Sebuah surat terbuka dilayangkan PT Indosat Mega Media (IM2) kepada para pelanggan GIG pada 19 November 2021.

Anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) ini menginformasikan bahwa tutupnya layanan GIG adalah dampak dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,3 triliun.

"Sehubungan dengan kondisi di atas, dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa Perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," tulis GIG.

Dalam surat pemberitahuan ini GIG juga sekaligus menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada para pelanggan setianya yang sudah mendukung mereka sejauh ini.

GIG adalah transformasi bisnis dari IM2 pasca terbelit kasus hukum penyalahgunaan frekuensi 3G pada 2014 lalu.

Sejak kehadirannya 2015 lalu, Gig lebih memilih membidik pengguna yang tinggal di apartemen dan perumahan. Indosat lumayan serius membesarkan IM2 pasca kasus hukum membelitnya.

Tercatat, pada 2019 Indosat memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) kepada IM2 sebesar Rp 300 miliar yang akan digunakan IM2 untuk modal kerja dan belanja modal.

Kasus hukum yang membelit IM2 dimulai dengan adanya perjanjian kerja sama IM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.

Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. Kejaksaan Agung harus mengeksekusi denda Rp1.358.343.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Kabar terbaru dari kasus hukum ini lumayan mengejutkan. Indosat sebagai pemilik 99,85% saham dari IM2 melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 November 2021 menyatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021.

“Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” ungkap Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan yang dirilis (18/11).

Ditambahkannya, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan.

“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan. Dapat kami yakinkan bahwa Perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat,” katanya.

Kembali terangkatnya kasus IM2 tak bisa dilepaskan dari upaya  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, sebenarnya mudah bagi Kejagung untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2. Kejagung dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyitaan saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

"Sebagai kompensasi uang panganti, Kejagung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proporsional sebagai pengganti pembayaran uang pengganti dalam kasus IM2. Ini sama seperti kasus kepailitan atau utang korporasi,” kata Boyamin.  

Boyamin mengingatkan, kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi.

Selain gedung, Kejagung seharusnya bisa dengan cepat menyita seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya sebagai pengganti kerugian sebagaimana yang tertera dalam putusan MA.

“Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau pengembangan bisnis karena kasus ini sudah inkracht,” terang Boyamin Saiman.

Sebuah pernyataan yang layak diapresiasi karena kepastian hukum memang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis walau pahit dalam menjalankannya.

@IndoTelko