JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada PT Net Satu Indonesia pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kominfo menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, PT Net Satu Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya.
Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00 dan melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan pada tanggal 22 Juni 2021 telah menerima Surat dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.
PT. STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek “Net1”.
Pada Juli 2021, entitas STI berganti nama menjadi PT Net1 Indonesia (Net1). Perubahan entitas tersebut diklaim sudah menjadi rencana sejak lima tahun lalu, ketika Net1 Internasional Holdings masuk sebagai investor. Proses perubahan nama tersebut membutuhkan waktu dan persetujuan dari berbagai stakeholder.
Net1 Indonesia mengantongi izin penggelaran layanan 4G secara nasional sejak September 2016, setelah terlebih dahulu menjalani proses Uji Laik Operasi (ULO). Net1 melayani lebih dari 85.000 pelanggan yang tersebar di seluruh nusantara, di antaranya di Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Perusahaan juga memberikan akses internet gratis di 120 sekolah dan 200 rumah sakit.(wn)