Layanan proses identifikasi IMEI via CEIR mulai normal

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan layanan proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Centralized Equipment Identity Register (CEIR) pada Minggu (5/12) telah berangsur normal.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan pada Jumat, (3/12) server CEIR sudah kembali mendapat pasokan aliran listrik. Pemeriksaan awal turut dilakukan guna mengetahui kondisi server pasca pemadaman listrik yang dilakukan secara mendadak akibat kebakaran Gedung Cyber 1, Jakarta.

Pada Sabtu, 4 Desember 2021 aliran listrik dan koneksi internet untuk semua operator sudah berhasil tersambung, namun terdapat 1 server yang masih mengalami gangguan sehingga perlu mengganti perangkat pada server tersebut. Pengoperasian kembali aplikasi dimulai pada Sabtu pukul 22.00 WIB.
    
Pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 02.30 WIB, seluruh Virtual Machine dan aplikasi kembali beroperasi. Trafik pemeriksaan IMEI dari Equipment Identity Register (EIR) Operator Seluler sudah kembali terlihat masuk ke CEIR pukul 02:45 WIB. Pada pukul 12.30 WIB telah dilakukan verifikasi akhir yang mengindikasikan aplikasi CEIR baik untuk trafik Cek IMEI dari EIR Operator maupun penyaluran data pada Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dinyatakan sudah berjalan normal kembali.  

“Saat ini sistem CEIR untuk prosedur identifikasi IMEI telah berfungsi normal kembali,” katanya.  

Sebelumbya, dampak musibah kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/12), server yang mengelola CEIR dan berlokasi di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown sehingga proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan.

Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI sehingga mengkibatkan tidak dapat dilakukannya: Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.

Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler. Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.(wn)