NFT dan aset kripto diincar pajak

JAKARTA (IndoTelko) - Transaksi Non-Fungible Token (NFT) dan aset kripto kedepan akan dikenakan pajak seiring transaksinya makin marak di tanah air.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji pajak khusus transaksi NFT dan kripto. Sekarang pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. 

Walau belum ada aturan khusus, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan karena segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak, tak terkecuali perdagangan NFT. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan tersebut menyebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak baik yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia," tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.

Sedangkan untuk setiap penjualan aset kripto dan NFT, bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU PPN. Dengan begitu tidak perlu ada jenis atau pungutan baru. 

NFT merupakan token digital yang digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital, seperti GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, skin video game, real estate virtual, dan banyak lagi. Token ini ditautkan ke sistem blockchain.(wn)