Kominfo dukung konsolidasi tata kelola SKKL

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung adanya konsolidasi dalam tata kelola Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan tata kelola SKKL di Indonesia harus berjalan lebih baik dan lebih teratur untuk mendukung agenda transformasi digital nasional.

“Transformasi digital ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, juga untuk kepentingan perusahaan nasional kita. Inilah prasyarat utama, dan sekarang waktunya konsolidasi, khususnya di industri telekomunikasi,” ujarnya dalam Rapat SKKL bersama operator seluler kemarin.

Menurut Menteri Johnny, koordinasi dan konsolidasi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi fiber optik khususnya SKKL diperlukan agar bisa mempercepat transformasi digital yang sedang berlangsung.

“Mari kolaborasi dan berjuang bersama-sama. Sekarang waktunya konsolidasi, khususnya di industri telekomunikasi. Karena kita sedang masuk ke tahap baru yakni transformasi bahkan akselerasi transformasi digital,” ajaknya.

Diungkapkannya, salah satu tantangan dalam pengelolaan SKKL berkaitan dengan ketidakberimbangan antara bandwith domestik dan internasional per kapita.

Dibandingkan tahun 2019, kapasitas bandwidth perkapita hanya berkisar 0,063 dengan ranking cukup rendah di ASEAN. Hal itu terjadi karena luas wilayah negara dan jumlah penduduk Indonesia yang besar.

“Pemerintah memproyeksikan pada tahun 2025 kebutuhan kapasitas bandwidth sebesar 55 Tbps. Tahun 2020 kapasitas kita baru 18,1 Tbps, berarti kita butuh besar sekali kapasitasnya, 3 kali lipat kapasitas yang ada di tahun 2020 dalam empat atau tiga tahun kedepan. Karena kebutuhannya begitu besar, maka tata kelolanya juga harus besar, harus baik,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny saat ini  tahap baru akselerasi transformasi digital harus menjadi agenda besar di Indonesia. “Untuk itulah hari ini saya ingin kita untuk bersama-sama duduk bicara terkait dengan tata kelola SKKL. Saya mendapat data dan informasi bahwa kapasitas bandwidth internasional Indonesia saat ini cukup besar secara nasional, tetapi tidak cukup besar per kapita, tidak cukup besar. Masih kecil sekali perkapita di tahun ini,” tandasnya.

Dalam catatan Kominfo, saat ini SKKL Indonesia saat ini sepanjang 115 ribu kilometer, termasuk yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 55 ribu kilometer.

“Indonesia mau menjadi titik penghubung timur, barat, utara, selatan dalam jaringan fiber optik. Kita juga tahu Indonesia mau dihubungkan dengan Pantai Barat Amerika dan Timur melalui Indonesia. Jarak antara Pantai Barat Amerika dan titik sambung di Indonesia tidak begitu jauh untuk fiber optik hanya belasan ribu kilometer saja,” jelasnya.
 
Mengenai regulasi di Indonesia, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.

Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.(wn)