Rudiantara diperiksa Kejagung soal satelit Kemhan

Mantan Menkominfo Rudiantara

JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

Pemeriksaan dilakukan Jumat (11/2) oleh tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Saksi yang diperiksa yaitu R (Rudiantara) selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurutnya, Rudiantara berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123° BT saat itu. Dia mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan agar saksi dapat memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan perkara pidana. Saksi nantinya dimintai keterangan berdasarkan apa yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menemukan fakta hukum mengenai dugaan terjadinya pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° di Kemhan dalam periode 2015 sampai dengan 2021.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diantaranya Denny Setiawan selaku Direktur Penataan Sumber Daya pada Ditjen SDPPI Kominfo dan M selaku Mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Dirjen SDPPI.

Diketahui, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemenhan menjalankan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari program Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (mobile satellite service) dan ground segment beserta pendukungnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.(wn)