Apakah Netflix dan kawan-kawan tunaikan kewajiban pajak di Indonesia?

Dian Rachmawan

Sengaja saya memasang dua kata kunci “Netflix” dan “Membayar Pajak” untuk judul yang terdengar lebih menstimulasi pembaca agar terus membaca opini ini sampai selesai.

Mengapa Netflix? Karena dia sangat populer di mana-mana termasuk di Indonesia, layanan streaming berbayar akan semakin populer saat orang-orang beralih dari menonton TV free-to-air tanpa harus memperhatikan iklan. Saya-pun menyalakan pesawat TV sebagian besar waktu hanya untuk menonton tayangan Netflix dan sebagian kecil untuk YouTube.

Pada tahun 2020, penggemar Netflix di Amerika Serikat menonton rata-rata 3,2 jam tayangan per hari melalui —itu sama dengan 6 miliar jam per bulan secara kolektif keseluruhan dari 62,5 juta pelanggan di negara asalnya.

Jika diasumsikan bahwa setiap jam streaming untuk video dengan format HD mengkonsumsi data 3GB, ini berarti untuk Netflix saja menghabiskan sekitar bandwidth sebanyak 288 GB per bulan.

Tentu bila anda lebih suka streaming dalam 4K, penggunaan data anda kemungkinan akan jauh lebih tinggi. Ini sebabnya di tahun 2014 Netflix berselisih langsung dengan tiga besar Operator Penyedia Jasa Internet di Amerika Serikat yaitu AT&T, Verizon dan Comcast.

Operator internet merasa kuota unlimited yang diberikan ke para pelanggannya dikonsumsi seperti tanpa batas oleh Netflix. Pada akhirnya Netflix setuju untuk membayar semacam kompensasi kepada ketiga operator tersebut demi terjaganya kualitas streaming bagi pelanggan internet yang berlangganan Netflix.

Perselisihan antara Operator Penyedia Jasa Intenet (PJI) dan Netflix tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Hal itu juga merambat terjadi di negara lain, termasuk di Indonesia. Beberapa negara melarang dengan alasan universal seperti konten yang eksplisit tanpa sensorship, namun sebenarnya alasan yang masuk akal adalah alasan komersial — keberhasilan Netflix telah menyebabkan lonjakan besar dalam trafik internet – dan perselisihan tentang siapa yang harus menanggung beban itu.

Bahkan sempat juga Netflix diblokir oleh Telkom Indonesia, kejadian di awal tahun 2016 ketika hanya selang dua minggu percobaan komersial Netflix membuka penjualan di Indonesia.

Saya tidak mengetahui update terakhir yang pasti mengapa kini blokir dibuka, apakah karena Netflix sudah melakukan mekanisme sensorship atau sudah closing deal dengan para PJI Indonesia.

Kasus menarik yang sedang menjadi topik panas terjadi di Korea Selatan, perselisihan Netflix dengan SK Broadband (SKB), sebuah PJI yang dimiliki oleh SK Telecom, operator selular terbesar
terbesar Korea Selatan.

Berlarut-larut kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dan masalah ini meningkat ke Komisi Komunikasi Korea dan kemudian berlanjut dengan gugatan ke Pengadilan pada April 2020. Pada akhir Juni 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak klaim Netflix dan memutuskan bahwa SKB memiliki wewenang untuk meminta kompensasi dalam kasus ini dan hal itu harus dinegosiasikan antara mereka berdua.

Meskipun keputusan ini dapat dilihat sebagai kemenangan bagi SKB, namun sebenarnya tidak memberikan dasar apa pun tentang seperti apa bentuk kompensasinya dan menyerahkan kepada dua perusahaan untuk merundingkan persyaratan mereka sendiri.

Netflix memberikan tanggapan dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa putusan tersebut menyangkal peran yang dimiliki oleh penyedia konten dan penyedia layanan internet, dan itu mengalihkan tanggung jawab SKB ke Netflix, sehingga merusak ekosistem internet. Di Korea Selatan penyedia konten seperti Naver dan Kakao telah membayar jutaan dolar kepada PJI meskipun pangsa pasar mereka jauh lebih kecil dibandingkan dengan Google dan Netflix. Hasil akhir Netflix melawan SKB dipercaya akan menjadi preseden penting untuk layanan streaming dari Over-The-Top lainnya di masa depan.

Netflix diakui oleh para pesaingnya memiliki beragam konten buatan sendiri mulai dari TV Show, film, serial, sampai dengan mini-seri yang luar biasa hebat kualitasnya. Faktanya Netflix terus menerus menghasilkan jumlah terbanyak nominasi Emmy dan Oscar sebagai bukti tak terbantah tentang kualitas mereka. Netflix juga sangat produktif membuat video untuk setiap katagori rating umur, tidak seperti Disney yang hanya menyasar konsumen anak dan keluarga dengan membuat film rating semua usia (G rating) atau paling banter rating bimbingan orang tua (PG rating).

Netflix juga berinovasi untuk membuat produksi di luar Amerika Serikat. Produksi cenderung jauh lebih murah, Netflix sukses menemukan cara yang lebih hemat biaya produksi. Tidak hanya konten yang diproduksi sendiri, saat ini Netflix sudah menjadi platform global yang mengakuisi konten lokal melalui kerjasama dengan studio manapun yang dapat menghasilkan box-office di seluruh dunia.

Lebih banyak ragam konten adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan platform Netflix di pasar internasional. Siapa yang mengira Serial Korea yang berjudul "Squid Game" mampu memecahkan rekor serial Netflix paling populer itu? Dalam enam minggu sejak dirilis September 2021, “Squid Game” telah menjadi serial paling populer dengan 111 juta akun telah menonton serial tersebut. Sebut lagi serial aseli dari Spanyol - La Casa de Papel (Money Heist) menjadi serial Netflix yang sangat sukses sejak pertama tayang tahun 2017 sampai sekarang.

Film dan program televisi berbahasa asing selain bahasa Inggris biasanya cenderung tidak menarik perhatian penonton Amerika namun berkat Netflix saat ini tidak jarang konten berbahasa asing menjadi populer. Fenomena ini dapat menjadi pintu gerbang bagi penonton Amerika untuk mulai memberikan lebih banyak kesempatan bagi konten asing untuk berhasil. Mungkin ada banyak cerita indah di luar sana yang belum ditemukan orang karena tidak dalam bahasa Inggris.

Namun, terlepas dari popularitas globalnya dan kisah perselisihannya, saya melanjutkan opini kata kunci kedua yaitu benarkah Netflix sudah membayar pajak ke Pemerintah Indonesia?.

Netflix adalah pemimpin streaming global dengan jumlah pelanggan pada akhir tahun 2021 di seluruh dunia tercatat sebanyak 222 juta akun membukukan pendapatan sebesar Rp111 triliun (US$7,7 miliar).  

Tidak ada data resmi berapa pelanggan Netflix di Indonesia dan berapa besar pendapatan yang diraupnya. Data valid kemungkinan bisa dicari di Direktorat Pajak karena sejak 1 Agustus 2020 Pemerintah Indonesia berhasil membawa Netflix dan puluhan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lainnya - istilah baru penyedia layanan Over-The- Top (OTT) di Indonesia- untuk mematuhi kewajiban memungut pajak PPN.

Statista menyebutkan segmen pelanggan di Indonesia di tahun 2020 menghasilkan pendapatan sebesar Rp1,1 triliun (US$76,63 juta) dengan nyaris pertumbuhan dobel dibandingkan hasil tahun 2019 sebelumnya.

Dengan asumsi tingkat pertumbuhan dobel yang sama, penghasilan dari pelanggan Indonesia dapat mencapai Rp2,2 triliun selama tahun 2021 lalu, Indonesia mengkontribusi 2% dari pendapatan global mereka. Tapi benarkah Netflix dan kawan kawan para PMSE lainnya sudah membayar pajak secara proporsional?

Kita selayaknya mengapreasi ketegasan Menteri Keuangan yang mulai bergerak meletakkan stepping stone yang fundamental yaitu berhasil memaksa para raksasa OTT asing yang notabene seluruhnya tidak berada di jurisdiksi Indonesia, dengan memungut pajak PPN. Mereka telah berada di radar kementerian keuangan karena belum membayar pajak apa pun sejak memulai operasinya di Indonesia.

Tidak hanya Netfilx, satu per satu OTT asing lain diwajibkan memungut dan membayarkan PPN antara lain Spotify, Google, Facebook (Meta), Apple, Microsoft, Alibaba dan kawan kawan. Selain Indonesia ternyata negara- negara lain telah lebih dulu memungut PPN untuk layanan sejenis. Sebut saja beberapa negara di Uni Eropa yang telah mengenakan PPN untuk produk digital sejak 2015 lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disebutkan pada Pasal 6 ayat 1 bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mana sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak termasuk PPN yang dipungut. Lebih mudahnya, 10% ini dihitung dari harga sebelum pajak, pembeli barang dan/atau penerima jasa dipungut PPN pada saat melakukan pembayaran. Nominalnya kemudian dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh pelaku usaha PMSE.

Pajak PPN sejatinya bukan dibayar oleh Netflix tapi oleh warga negara Indonesia yang berlangganan Netflix, Netflix bertugas memungut besaran 10% PPN (sekarang 11%) dari pelanggan sehingga ruang untuk mengejar Netflix membayar pajak penghasilan yang mereka peroleh dari berusaha di bumi Indoinesia masih terbuka lebar.

Karena perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, ia tidak memiliki nomor wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat memungut pajak darinya. Kantor pusat Netflix Asia-Pasifik berlokasi di Singapura dan tidak ada indikasi bahwa Netflix akan membuka kantor di Indonesia dalam waktu dekat. Aturan kehadiran fisik BUT seperti aturan usang yang ketinggalan jaman di era disrupsi digital, sebab OTT asing melakukan transaksi tanpa harus memedulikan kehadiran fisik nya di Indonesia.

Posisi Indonesia yang rentan sebaga negara konsumen digital menyebabkan aliran pembelanjaan devisa mengalir deras keluar membuat defisit segmen IT dan digital menganga semakin lebar. Pemerintah merasa hal ini dapat merugikan perekonomian negara dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memanfaatkan potensi pajak dari para OTT asing sebesar- besarnya.

Perolehan pajak OTT asing harus dilihat sebagai cara yang paling efektif untuk mereduksi defisit ini. Dengan pajak ini, OTT asing yang melakukan transaksi dan memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia diharuskan membayar pajak, meskipun mereka tidak memiliki entitas fisik di negara tersebut.

Menyusun aturan sendiri pemajakan OTT asing tanpa mempertimbangkan keberatan dari mereka memang akan terlihat bak negara yang amat berdaulat dan powerful, namun sepertinya pilihan ini hampir mustahil diberlakukan mengingat posisi geopolitik dan geostrategi Indonesia secara historis sangat bergantung pada dinamika negara Amerika Serikat, asal muasal OTT asing berawal. Pilihan yang masuk akal adalah melakukan pendekatan dengan membuat kesepakatan bersama dengan negara-negara lain misalnya melalui forum G20 untuk bersama-sama memajaki transaksi digital. Pendekatan ini tentunya akan memberikan solusi yang lebih permanen.

Sesungguhnya keberadaan OTT asing saat ini dan ke depan lebih rapuh dari tahun-tahun sebelumnya, semua negara mulai berusaha mengeliminasi dominasi, kekuasaan dan kontrol ekonomi para raksasa OTT. Australia, Kanada, Uni Eropa, dan termasuk Amerika Serikat sendiri berniat untuk menyusun undang-undang baru yang mampu mengekang dominasi para raksasa OTT. Indonesia sebagai negara berpopulasi terbanyak ke empat semestinya juga harus terlibat aktif dalam hadirnya keseimbangan ekosistem digital yang sehat.

Ditulis Oleh: Dian Rachmawan, Pengamat Over-The-Top