Investree dan VIDA edukasi pengguna layanan fintech lending

JAKARTA (IndoTelko) – Hari Konsumen Nasional jatuh setiap tanggal 20 April. Latar belakangnya, pada tanggal tersebutlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan. Berangkat dari tujuan memberikan perlindungan konsumen, pionir fintech lending Investree dan pelopor solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi VIDA mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebelum menggunakan layanan fintech lending.

Selain itu, penting juga untuk mengantisipasi kejahatan siber yang kian marak terjadi karena pesatnya aktivitas data sharing dalam mengakses layanan fintech lending. Peningkatan edukasi ini bertujuan untuk mengarahkan calon borrower dan lender agar mampu mengambil keputusan secara tepat dalam mengakses layanan keuangan. Juga untuk melindungi konsumen dari ancaman fintech lending dan akun ilegal serta bahaya keamanan data yang dapat menimpa siapa saja.

Di Indonesia, setiap konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh negara sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga berlaku di layanan keuangan, karena sektor ini merupakan salah satu sektor prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).

Menurut Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, pada era sekarang, masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan layanan keuangan digital. Oleh sebab itu kesadaran tentang hak dan kewajiban serta upaya perlindungan konsumen harus terus dikomunikasikan. “Tak bosan kami mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memastikan legalitas penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain mengetahui layanan keuangan yang tepat dan legal, pengguna juga harus melakukan asesmen keuangan pribadi sebelum menggunakan layanan keuangan. Memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pengguna dan didukung dengan berbagai upaya perlindungan komprehensif berbasis IT akan menciptakan ekosistem layanan keuangan yang kondusif dan kaya manfaat,” katanya.

Tak hanya bijak dalam memilih platform fintech lending untuk mengajukan pinjaman maupun melakukan pendanaan–di mana konsumen dianjurkan untuk mencari informasi tentang penyelenggara fintech lending melalui situs dan kanal media sosial resmi serta status izin dan terdaftarnya di OJK yang dapat diakses melalui situs www.cekfintech.id–bagi konsumen yang ingin menjadi borrower, mereka harus mempertimbangkan alasan untuk mengakses pinjaman dan melakukan asesmen keuangan pribadi. Misalnya mempertimbangkan kebutuhan pinjaman dengan tenggat waktu pembayaran. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh manfaat pasti bagi kebutuhan mereka serta bisa merencanakan pembayaran pinjaman secara cermat untuk menghindari risiko gagal bayar. Agar menenangkan, sebelum mengajukan pinjaman, calon borrower dapat memanfaatkan fasilitas kalkulator pinjaman di website Investree untuk mengecek potensi besaran pinjaman beserta tingkat bunga yang akan diperoleh. Dari situ, tinggal sesuaikan dengan kemampuan bayar serta preferensi pinjaman calon borrower.

Sedangkan bagi konsumen yang ingin menjadi lender, penting untuk memperhatikan profil risiko yang cocok dengan preferensi mereka: konservatif, moderat, atau agresif. Profil risiko ini membedakan tipe produk pendanaan yang dapat dipilih oleh konsumen. Bagi konsumen yang memilih profil risiko konservatif hingga moderat dapat mencoba produk investasi berupa deposito atau produk SBN (ORI dan SBR) yang memiliki imbal hasil flat setiap bulannya, atau reksa dana hingga produk SBSN (Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan) dengan imbal hasil mengambang. Menyesuaikan pilihan instrumen investasi dengan profil risiko masing-masing akan membantu konsumen untuk mencapai tujuan keuangan mereka secara aman dengan meminimalisasi kerugian.

Di sisi lain, terkait dengan keamanan data, rekanan Investree yaitu VIDA juga melihat bahwa pemahaman hak dan kewajiban konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab platform yang dapat menyajikan jaminan rasa aman bagi penggunanya (digital trust).

“Bagi pelaku industri digital seperti fintech lending, data merupakan sumber kehidupan. Dan memberikan jaminan keamanan data nasabah menjadi krusial. Oleh sebab itu, implementasi teknologi yang dapat memberikan rasa aman tersebut adalah sebuah keharusan. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA terus memberikan pelayanan tersebut bagi rekan bisnis kami dan bagi konsumen. VIDA berkomitmen hadir sebagai teman terpercaya yang menjadi jawaban atas keresahan masyarakat akan proses administrasi era digital yang masih rumit dan memakan waktu lama, melalui produk tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman dengan mengimplementasikan teknologi berstandar global. Sebagai PSrE pertama di Indonesia yang mendapatkan akreditasi Webtrust, VIDA mendorong jaminan keamanan proses verifikasi identitas yang dilakukan secara online menggunakan verifikasi wajah, baik untuk kebutuhan e-KYC hingga pinjaman online. Keseluruhan proses tersebut telah diaudit secara independen untuk memberikan keamanan data pelanggan sebagai prioritas kami,” kata CEO dan Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto.(wn)