JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu tiga hari kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu 11 aplikasi yang ada di pasar aplikasi Google Play Store untuk menutup sistem dan menghapus fitur-fitur pencuri data pribadi penggunanya.
Waktu yang diberikan sejak Kamis (21/4). Jika mereka mengabaikan hal tersebut, Kominfo akan melakukan tindakan tegas dengan memutus akses/memblokir terhadap aplikasi dimaksud.
Aplikasi yang dibidik adalah Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio, dan Audiosdroid Audio Studio DAW.
“Hasil dari penelusuran dan kedalaman yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah bahwa aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Diungkapkannya, Kominfo telah melakukan pendalaman, berkomunikasi, dan menyampaikan secara resmi kepada para PSE yang merupakan pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
“Sehingga, kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait bahwa mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka,” katanya.
Dedy menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi karena di dalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan Wi-Fi pengguna secara tanpa izin.
“Kami sampaikan bahwa Kominfo akan bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi. Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut,” tegas dia.
Ditambahkannya, Google juga telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak. Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store.
Terakhir, Dedy sangat berharap semua PSE untuk terus mengupayakan perlindungan data pribadi para penggunanya, baik dari sisi teknologi tata kelola maupun sumber daya manusia.
“Dengan demikian, setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dengan data pribadi,” pungkas Dedy.(ak)