Triv bebaskan pajak transaksi kripto

JAKARTA (IndoTelko) - Perdagangan asset kripto di Indonesia nampaknya telah mencapai babak baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2% dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.

Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1%.

Peraturan ini dipandang positif oleh Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id, platform perdagangan aset kripto yang resmi diakui dan terdaftar di BAPPEBTI.

“Dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan asset kripto dianggap legal di Indonesia. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI seperti Triv,” ujar Rey.

Meskipun transaksi asset kripto resmi dipajaki, namun transaksi asset kripto di Triv.co.id tetap bebas pajak transaksi.Triv kan menanggung seluruh biaya pajak demi keamanan dan kenyamanan user Triv.

“Nasabah Triv tidak perlu khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa. Dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," pungkas Rey.(wn)