JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus gencar mensosialisasikan manfaat memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke operator sistem komunikasi kabel laut (SKKL) agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru.
“Saya menghimbau bagi operator kabel laut yang belum mengantongi PKKPRL segera mengurusnya, karena ini menjadi syarat dasar berkegiatan menetap di ruang laut,” tegas Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto saat melakukan sosialisasi PKKPRL kepada perwakilan sejumlah perusahaan pemilik SKKL, kemarin.
Dijelaskannya, perizinan pemanfaatan ruang laut tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha wajib memiliki PKKPRL. Penggelaran SKKL juga merupakan kegiatan berisiko tinggi sehingga pelaksanaannya harus sesuai koridor agar tidak mengganggu kelestarian ekosistem laut dan kegiatan menetap di ruang laut lainnya.
"Sesuai arahan Pak Menteri Trenggono, kami minta teman-teman pemilik SKKL segera mengurus PKKPRL agar kegiatan berusaha di ruang laut memiliki kepastikan hukum. SKKL ini kan termasuk salah satu aktifitas berisiko tinggi, jadi harus clean and clear semua. Ini juga untuk kepentingan usaha yang dijalani teman-teman operator agar terhindar dari kesalahan pemasangan atau kabelnya yang sudah terpasang terganggu keberadaan kabel lain," tegas Doni Ismanto
Doni menambahkan, kewajiban mengurus PKKPRL bukan hanya untuk SKKL yang akan dipasang tapi juga yang sudah terpasang. Untuk itu dia meminta semua operator kooperatif sebab di sisi lain ada sistem pengawasan yang harus ditegakkan dimana bisa berujung pada pemberian sanksi terukur.
"Jadi jangan beranggapan kalau kabel sudah tergelar tidak perlu PKKPRL. Meskipun ruang laut common property, tetap pemanfaatnnya harus diatur. Tim kami siap membantu administrasinya dan kami rutin sosialisasi hal ini. Setelah ini tentu kami akan lakukan pengecekan di lapangan dan itu berarti sudah masuk pengawasan," tegasnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto menjelaskan mekanisme pengurusan PKKPRL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengajuan PKKPRL dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan koordinat lokasi, rencana bangunan dan instalasi di laut, kebutuhan luas untuk mendukung kegiatan di ruang laut, informasi pemanfaatn ruang di sekitarnya, serta kedalaman lokasi.
Selanjutnya tim KKP akan melakukan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang sudah masuk melalui OSS tersebut. Penilaian akan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, keamanan dan kedaulatan negara, perjanjian internasional di batas maritim, hingga keberadaan instalasi kabel maupun pipa yang telah sudah ada.
"Setelah unsur-unsur penilaian ini terpenuhi, barulah PKKPRL bisa diterbitkan. Ini paling lama satu bulan prosesnya. Harapan kami, dua tahun setelah aturan terbit, semua kabel laut sudah berada di koridor-koridor yang telah ditetapkan, sudah tertib," ungkap Suharyanto
Suharyanto memaparkan, pasca-terbitnya Kepmen KP Nomor 14/2021 yang menjadi dasar penataan kabel maupun pipa bawah laut, terdapat 8 pemasangan SKKL yang telah mengantongi PKKPRL. Sedangkan yang saat ini masih dalam proses OSS terdapat tiga lagi SKKL.
Animo perusahaan dari dalam maupun luar negeri untuk menggelar kabel maupun pipa di ruang laut Indonesia diakuinya cukup tinggi. Selain kabel telekomukasi, ada juga rencana pemasangan kabel listrik internasional melalui laut Indonesia yang ukurannya cukup besar dan berat.
Untuk itulah, Suharyanto terus mengimbau opetaror SKKL di tanah air segera mengurus PKKPRL agar terjamin keamanan kabel yang akan dipasang maupun yang telah terpasang. "Ini saya antisipasi terus ke pemilik kabel SKKL, karena pihak yang mau memanfaatkan ruang laut itu banyak," pungkas Suharyanto.(wn)